- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soni Susun Daftar Baru Pejabat DKI


TS
phd.inhatred
Soni Susun Daftar Baru Pejabat DKI
JAKARTA - Struktur baru pemerintahan Jakarta bakal diumumkan pada 3 Januari mendatang. Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, meminta pendapat gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengenai penempatan pejabat baru dalam perombakan besar-besaran ini.
"Etikanya begitu. Saya kan hanya sementara dan terlepas apakah Pak Ahok akan kembali ke Balai Kota atau tidak seusai cuti, saya tetap merasa perlu meminta masukan," kata Soni—sapaan akrab Sumarsono—di Balai Kota, pada pekan lalu.
Menurut Sumarsono, ia telah mengirimkan daftar pejabat struktural di Jakarta khusus eselon II kepada Ahok dan Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat. Daftar yang dikirimkan dua hari lalu itu berisi nama-nama kepala dinas dan badan, wali kota dan bupati, serta asisten daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri ini menunggu tanggapan Ahok dan Djarot terhadap daftar itu hingga pelantikan pejabat baru dan pengukuhan pejabat lama pada 3 Januari mendatang. "Sebenarnya lebih banyak nama-nama lama yang akan saya kukuhkan," katanya.
Dihubungi kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan masukan Ahok dan Djarot telah diterima lembaganya. Setelah menerima masukan tersebut, BKD hingga kini masih menyelesaikan daftar final pejabat eselon II.
"Untuk wali kota dan kepala dinas, rata-rata masih dipegang oleh orang yang sama. Daftar yang saya pegang hanya dua pejabat yang diganti, tapi masih belum final," kata Agus. Ia menargetkan pekan ini bakal terbit Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur tentang daftar pejabat baru di DKI.
Sedangkan daftar pejabat untuk eselon III dan IV hingga kemarin masih digodok oleh Badan Pertimbangan Jabatan yang dipimpin Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah. Abdul Khalit, misalnya. Camat Penjaringan itu akan menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pemerintahan Wali Kota Jakarta Utara. "Saya sudah tes untuk kenaikan jabatan sejak Juni lalu. Alhamdulillah, sekarang diberi kesempatan promosi," katanya.
Perampingan struktur pemerintahan di wali kota, kata Khalit, antara lain dihapusnya jabatan wakil camat. Asisten untuk wali kota juga dikurangi dari empat menjadi tiga, yaitu asisten pemerintahan, asisten kesejahteraan masyarakat, serta asisten perekonomian dan pembangunan.
Total 1.057 jabatan struktural untuk eselon III dan IV dihapus. Adapun satuan kerja perangkat daerah juga berubah dari 53 menjadi 42 SKPD.
Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat memilih mempercayakan perombakan kabinet Jakarta kepada Sumarsono. "Percayakan saja. Beliau sangat paham soal ini karena juga menjabat direktur jenderal," ujar Djarot.
Adapun Basuki menyatakan tak ingin ikut campur urusan perampingan pemerintahan Jakarta selama ia cuti kampanye. Selain itu, menurut dia, posisi saat ini melarangnya bersurat dengan Soni. "Saya sudah tidak berhak mencampuri," katanya Sabtu lalu.
Basuki menambahkan, kekuasaan yang dipegang Soni saat ini sama dengan seorang gubernur, ia merujuk pada apa yang dilakukan Soni, serperti menyusun rencana kerja, rencana anggaran, dan merombak struktur pemerintahan. "Kuasanya saja sudah persis gubernur, ngapain jadi Plt, gubernur aja sekalian." LARISSA HUDA | ERWAN HERMAWAN | AVIT HIDAYAT
Daftar Wewenang Soni
Hampir dua bulan Sumarsono menjadi pelaksana tugas Gubernur Jakarta. Daftar baru pejabat di DKI akan menjadi gebrakannya yang ketiga setelah pernah membekukan proses lelang infrastruktur dan berkompromi dengan DPRD dalam pembahasan anggaran. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menyatakan perombakan struktur pemerintahan di Ibu Kota merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. "Perampingan ini tujuannya agar pemerintahan efektif dan efisien," kata dia.
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama boleh saja tidak suka, tapi kewenangan Soni sebagai pelaksana tugas gubernur untuk merombak struktur pemerintahan Jakarta tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur. Berikut ini peran, kewenangan, dan batasan selengkapnya yang berlaku buat Soni.
Pasal 2
Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, selama masa kampanye wajib:
a.Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
b.Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
Pasal 4
Ayat 1: Selama gubernur dan wakil gubernur menjalani cuti, ditunjuk pelaksana tugas gubernur sampai selesainya masa kampanye.
Ayat 2: Pelaksana tugas gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi.
Pasal 9
Ayat 1: Pelaksana tugas gubernur mempunyai tugas dan wewenang:
a.Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil;
d.Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
e.Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat 2: Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud, pelaksana tugas gubernur bertanggung jawab kepada Menteri. INDRI MAULIDAR
https://koran.tempo.co/konten/2016/1...ru-Pejabat-DKI
ganti kue
"Etikanya begitu. Saya kan hanya sementara dan terlepas apakah Pak Ahok akan kembali ke Balai Kota atau tidak seusai cuti, saya tetap merasa perlu meminta masukan," kata Soni—sapaan akrab Sumarsono—di Balai Kota, pada pekan lalu.
Menurut Sumarsono, ia telah mengirimkan daftar pejabat struktural di Jakarta khusus eselon II kepada Ahok dan Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat. Daftar yang dikirimkan dua hari lalu itu berisi nama-nama kepala dinas dan badan, wali kota dan bupati, serta asisten daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri ini menunggu tanggapan Ahok dan Djarot terhadap daftar itu hingga pelantikan pejabat baru dan pengukuhan pejabat lama pada 3 Januari mendatang. "Sebenarnya lebih banyak nama-nama lama yang akan saya kukuhkan," katanya.
Dihubungi kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika mengatakan masukan Ahok dan Djarot telah diterima lembaganya. Setelah menerima masukan tersebut, BKD hingga kini masih menyelesaikan daftar final pejabat eselon II.
"Untuk wali kota dan kepala dinas, rata-rata masih dipegang oleh orang yang sama. Daftar yang saya pegang hanya dua pejabat yang diganti, tapi masih belum final," kata Agus. Ia menargetkan pekan ini bakal terbit Surat Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur tentang daftar pejabat baru di DKI.
Sedangkan daftar pejabat untuk eselon III dan IV hingga kemarin masih digodok oleh Badan Pertimbangan Jabatan yang dipimpin Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah. Abdul Khalit, misalnya. Camat Penjaringan itu akan menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pemerintahan Wali Kota Jakarta Utara. "Saya sudah tes untuk kenaikan jabatan sejak Juni lalu. Alhamdulillah, sekarang diberi kesempatan promosi," katanya.
Perampingan struktur pemerintahan di wali kota, kata Khalit, antara lain dihapusnya jabatan wakil camat. Asisten untuk wali kota juga dikurangi dari empat menjadi tiga, yaitu asisten pemerintahan, asisten kesejahteraan masyarakat, serta asisten perekonomian dan pembangunan.
Total 1.057 jabatan struktural untuk eselon III dan IV dihapus. Adapun satuan kerja perangkat daerah juga berubah dari 53 menjadi 42 SKPD.
Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat memilih mempercayakan perombakan kabinet Jakarta kepada Sumarsono. "Percayakan saja. Beliau sangat paham soal ini karena juga menjabat direktur jenderal," ujar Djarot.
Adapun Basuki menyatakan tak ingin ikut campur urusan perampingan pemerintahan Jakarta selama ia cuti kampanye. Selain itu, menurut dia, posisi saat ini melarangnya bersurat dengan Soni. "Saya sudah tidak berhak mencampuri," katanya Sabtu lalu.
Basuki menambahkan, kekuasaan yang dipegang Soni saat ini sama dengan seorang gubernur, ia merujuk pada apa yang dilakukan Soni, serperti menyusun rencana kerja, rencana anggaran, dan merombak struktur pemerintahan. "Kuasanya saja sudah persis gubernur, ngapain jadi Plt, gubernur aja sekalian." LARISSA HUDA | ERWAN HERMAWAN | AVIT HIDAYAT
Daftar Wewenang Soni
Hampir dua bulan Sumarsono menjadi pelaksana tugas Gubernur Jakarta. Daftar baru pejabat di DKI akan menjadi gebrakannya yang ketiga setelah pernah membekukan proses lelang infrastruktur dan berkompromi dengan DPRD dalam pembahasan anggaran. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menyatakan perombakan struktur pemerintahan di Ibu Kota merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. "Perampingan ini tujuannya agar pemerintahan efektif dan efisien," kata dia.
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama boleh saja tidak suka, tapi kewenangan Soni sebagai pelaksana tugas gubernur untuk merombak struktur pemerintahan Jakarta tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur. Berikut ini peran, kewenangan, dan batasan selengkapnya yang berlaku buat Soni.
Pasal 2
Gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, selama masa kampanye wajib:
a.Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
b.Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
Pasal 4
Ayat 1: Selama gubernur dan wakil gubernur menjalani cuti, ditunjuk pelaksana tugas gubernur sampai selesainya masa kampanye.
Ayat 2: Pelaksana tugas gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah provinsi.
Pasal 9
Ayat 1: Pelaksana tugas gubernur mempunyai tugas dan wewenang:
a.Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil;
d.Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
e.Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat 2: Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud, pelaksana tugas gubernur bertanggung jawab kepada Menteri. INDRI MAULIDAR
https://koran.tempo.co/konten/2016/1...ru-Pejabat-DKI
ganti kue
0
1.4K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan