- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Syarat modifikasi motor bisa disebut invensi


TS
BeritagarID
Syarat modifikasi motor bisa disebut invensi

SYARAT | Tak mudah bagi sebuah hasil kerja untuk disebut invensi. Maka sang kreator jangan terburu-buru menyebut diri inventor.
Sebuah sepeda motor yang bergaya. Bersosok baru. Bahkan kaum awam motor mungkin sulit menebak apa merek dan serinya.
Taruh kata motor itu hasil modifikasi, lantas apakah pemodifikasi atau modifikator berhak disebut inventor?
Nanti dulu. Ada sejumlah syarat agar hasil modifikasi sepeda motor dapat diakui sebagai invensi oleh UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang disahkan 26 Agustus silam.
Risa Amrikasari dalam Hukumonline mengingatkan bahwa dalam invensi harus ada kebaruan dalam teknologi.
Lantas apa saja kebaruannya secara automotif tentu membutuhkan kajian teknis. Karena ini hanya artikel pengantar, isinya pun tak mendalam dan demikian pula infografiknya.
Intinya sih penyebutan invensi dan inventor itu tak gampang. Saat mengurus paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mungkin pemohon akan dijelaskan.
Lalu apakah ada perbedaan antara modifikasi dan kustomisasi, artikel ini merujuk istilah yang dipakai dalam Klinik di Hukumonline: modifikasi.
Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...isebut-invensi
---
Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
29.3K
107


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan