Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nanaskasAvatar border
TS
nanaskas
Mahasiswa Lapor Tiga Hakim MA ke KY Terkait Semen Rembang


JAKARTA (netralitas.com) - Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Supremasi Hukum (Kampus Hukum) berunjuk rasa di depan kantor Komisi Yudisal (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (15/12). Unjuk rasa ratusan mahasiswa meminta Komisioner KY untuk memeriksa tiga Hakim Agung MA mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah.

"Ketiga Hakim Agung itu melakukan kesalahan prosedur saat mengabulkan gugatan atas nama Joko Prianto terhadap masalah izin lingkungan Semen Rembang," sebut Koordinator Aksi Kampus Hukum Fajar Ardihidayatulah.

Fajar menuturkan pihaknya memiliki bukti otentik data palsu daftar hadir masyarakat saat sosialisasi rencana pembangunan pabrik Semen Rembang. Data palsu daftar hadir masyarakat tersebut justru diterima sebagai novum (bukti baru) putusan Hakim Agung.

"Kami ada datanya, ada tanda tangan yang sama, ada yang pekerjaannya tidak jelas. Masa iya ada yang bekerja sebagai Power Ranger, Ultraman, malah Presiden," ungkapnya.

Fajar menyebutkan, data palsu daftar hadir warga itu kini sudah dilaporkan juga ke pihak Polda Jawa Tengah dan akan di proses secara hukum. Pada unjuk rasa di KY ini, ratusan mahasiswa ditemui oleh staf perwakilan dari Bagian Pengaduan Masyarakat dan diminta untuk membuat laporan tertulis resmi.

"Kami akan melengkapi berkas-berkasnya kemudian Senin pekan depan akan kami serahkan ke KY supaya cepat di proses ulah tiga Hakim Agung itu," ucap Fajar.

Usai berunjuk rasa di depan kantor KY, mahasiswa ke kantor MA guna melanjutkan aksinya. Kedatangan ratusan mahasiswa ke kantor MA untuk meminta klarifikasi terhadap pertimbangan putusan ketiga Hakim Agung yang menangani polemik pabrik Semen Rembang.

"Kami datang kesini sebagai pembelajaran hukum untuk semuanya. Supaya hakim tidak berpihak dan sesukanya membuat putusan hukum. Apalagi MA sebagai bagian peradilan tertinggi, bagaimana menegakkan supremasi hukum kalau hakimnya lalai," kata Fajar.

Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pabrik PT Semen Gresik. Ketiga Hakim Agung yang menangani kasus itu adalah Is Sudaryono, Fachruddin dan Yosran.

Indonesia telah menetapkan bahwa Semen Rembang tetap beroperasi sampai menunggu perbaikan izin lingkungan yang baru hingga 17 Januari mendatang.

Sumber : http://www.netralitas.com/nasional/r...-semen-rembang
0
1.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan