- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sumarsono: Kalau Ahok Tak Beri Masukan, Berarti Dia Setuju Perombakan Pejabat


TS
joeries
Sumarsono: Kalau Ahok Tak Beri Masukan, Berarti Dia Setuju Perombakan Pejabat

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com
— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono masih menunggu masukan dari Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, terkait perombakan pejabat yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Januari 2017 mendatang.
Sumarsono mengatakan, komunikasi ini merupakan bagian dari etika administrasi pemerintahan.
"Jadi, ketika Pak Gubernur Ahok maupun Pak Djarot masuk, mereka sudah nyambung dengan susunan yang telah kami konsultasikan. Jadi, kami tetap memperoleh masukan. Kalaupun enggak ada masukan, saya anggap mereka setuju dengan apa yang kami lakukan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/12/2016).
(Baca juga: Rombak PNS DKI, Plt Gubernur DKI Ibaratkan Tak Ingin "Waitress" Jadi Montir)
Sumarsono meminta saran Ahok-Djarot untuk memberi tahu pejabat mana saja yang pantas dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.
Adapun perombakan pejabat ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Perombakan pejabat ini dilakukan dengan talent pool kemudian tes assesment sehingga nantinya jabatan itu dapat diisi oleh pejabat terbaik.
"Karena ada 1.060 jabatan yang harus dihapuskan. Tentu kami mencari pejabat-pejabat yang terbaik, tetap kami mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, khususnya petahana," kata Sumarsono.
Selain karena adanya perampingan jabatan struktural, perombakan pejabat ini dilakukan karena banyaknya pejabat yang akan pensiun.
Selain itu, kata dia, banyak pejabat yang kinerjanya kurang baik sehingga harus ditempatkan di jabatan fungsional.
"Ini konsekuensi dari penataan organisasi, bagian dari kebijakan reformasi birokrasi. Secara nasional, memang ada perampingan sekitar 10-15 persen," kata Sumarsono.
(Baca juga: Soal Perombakan PNS DKI, Sumarsono Sebut Cuma Terima Laporan dan Melantik)
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD.
Kemudian, dari 5.998 jabatan, akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.
SUMUR
— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono masih menunggu masukan dari Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, terkait perombakan pejabat yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Januari 2017 mendatang.
Sumarsono mengatakan, komunikasi ini merupakan bagian dari etika administrasi pemerintahan.
"Jadi, ketika Pak Gubernur Ahok maupun Pak Djarot masuk, mereka sudah nyambung dengan susunan yang telah kami konsultasikan. Jadi, kami tetap memperoleh masukan. Kalaupun enggak ada masukan, saya anggap mereka setuju dengan apa yang kami lakukan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/12/2016).
(Baca juga: Rombak PNS DKI, Plt Gubernur DKI Ibaratkan Tak Ingin "Waitress" Jadi Montir)
Sumarsono meminta saran Ahok-Djarot untuk memberi tahu pejabat mana saja yang pantas dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.
Adapun perombakan pejabat ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Perombakan pejabat ini dilakukan dengan talent pool kemudian tes assesment sehingga nantinya jabatan itu dapat diisi oleh pejabat terbaik.
"Karena ada 1.060 jabatan yang harus dihapuskan. Tentu kami mencari pejabat-pejabat yang terbaik, tetap kami mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, khususnya petahana," kata Sumarsono.
Selain karena adanya perampingan jabatan struktural, perombakan pejabat ini dilakukan karena banyaknya pejabat yang akan pensiun.
Selain itu, kata dia, banyak pejabat yang kinerjanya kurang baik sehingga harus ditempatkan di jabatan fungsional.
"Ini konsekuensi dari penataan organisasi, bagian dari kebijakan reformasi birokrasi. Secara nasional, memang ada perampingan sekitar 10-15 persen," kata Sumarsono.
(Baca juga: Soal Perombakan PNS DKI, Sumarsono Sebut Cuma Terima Laporan dan Melantik)
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD.
Kemudian, dari 5.998 jabatan, akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.
SUMUR
Kalau soal ini minta pendapat Ahok-Jarot. Kalo soal ngegoalin APBD ga perlu minta pendapat Ahok-Jarot. Tanya kenapa ?

0
3.1K
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan