Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adoekaAvatar border
TS
adoeka
KPK Periksa CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi Terkait Kasus Korupsi di Cimahi


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi terkait dugaan koruspi proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Hasan Nasbi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Itoc Tochija.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Selain Hasan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadpa Walikota Cihami Atty Suharti.
Kemudian Staf Sekpri Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan Setda Pemkot Cimahi Sbaik Wisnu Jaya dan seorang dari unsur swasta Samiran alias Samin.
Diketahui penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan bekas Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.
Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumver

ditengah keheningan malam dan ditambah henyak bunyi daun bergesekan tiba tiba suara petir itu menggelegar.... emoticon-Om Telolet Om!


emoticon-Toast
0
3.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan