- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ormas PAS Minta Maaf, KKR Natal Digelar Lagi di Sabuga


TS
false.saviour
Ormas PAS Minta Maaf, KKR Natal Digelar Lagi di Sabuga
Quote:
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pembela Ahlu Sunnah (PAS) yang membubarkan Ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Selasa (6/12) akhirnya meminta maaf.
Ormas ini memberikan surat pernyataan kepada Pemerintah Kota bandung yang isinya berjanji kejadian di Sabuga beberapa waktu lalu tidak akan terulang. Ormas PAS juga sudah meminta maaf kepada panitia KKR atas kejadian tersebut.
Hal ini dikatakan Walikota Bandung, Ridwan Kamil lewat tulisannya di media sosial. Menurutnya panitia KKR dan Ormas PAS udah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami.
“Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya, Jumat (23/12).
Dia menambahkan, KKR pengganti yang dijanjikan pemerintah akan dilaksanakan Jumat (23/12) di tempat yang sama, Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.
“Acara KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini tgl 23 Desember di Sabuga, Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi. Damai, adem, sejuk, Indonesiaku. Hatur nuhun,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, pihak PAS sempat menolak meminta maaf. Mereka berdalih tindakan mereka bukan membubarkan kegiatan KKR, tapi hanya mempertanyakan izin pihak panitia yang menyebutkan KKR hanya berlangsung sampai sore hari.
Diketahui, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang menghadirkan Pdt Stephen Tong yang dilaksanakan di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12) mendadak dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan. Banyak pihak yang menyesalkan kejadian ini terjadi, karena dianggap tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.
Walikota Bandung, Ridwan Kamil mewakili Pemerintah Kota Bandung langsung meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengupayakan waktu dan tempat pengganti agar umat Kristiani bisa melaksanakan kegiatan ibadah
Pemkot Bandung juga langsung memberi ultimatum kepada Organisasi Kemasyarakatan Pembela Ahlu Sunnah (PAS) untuk meminta maaf dan berjanji untuk menghargai kebebasan beribadah agama lain.
Hal tersebut merupakan bagian dari hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016.
“Kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP,” katanya waktu itu.
Menurutnya, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, ras dan golongan. Terkait hal itu, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan dua tahap sanksi sesuai aturan yaitu tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.
“Dalam rentang waktu tujuh hari, pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan,” tambahnya.
Panitia KKR Natal sudah memastikan akan menggelar KKR serupa tanggal 23 Desember 2016.
“Sekali lagi di Sabuga! Undangan kepada seluruh umat Kristiani di Bandung dan Jawa Barat. Hadirilah dan ajaklah saudara-saudara seiman lainnya. KKR Natal Bandung 2016 bersama Pdt. Dr Stephen Tong,” tulis laman Reformed Injili Events, (18/12).
http://www.bagitu.com/2016/12/23/orm...agi-di-sabuga/
Ormas ini memberikan surat pernyataan kepada Pemerintah Kota bandung yang isinya berjanji kejadian di Sabuga beberapa waktu lalu tidak akan terulang. Ormas PAS juga sudah meminta maaf kepada panitia KKR atas kejadian tersebut.
Hal ini dikatakan Walikota Bandung, Ridwan Kamil lewat tulisannya di media sosial. Menurutnya panitia KKR dan Ormas PAS udah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami.
“Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya, Jumat (23/12).
Dia menambahkan, KKR pengganti yang dijanjikan pemerintah akan dilaksanakan Jumat (23/12) di tempat yang sama, Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.
“Acara KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini tgl 23 Desember di Sabuga, Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi. Damai, adem, sejuk, Indonesiaku. Hatur nuhun,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, pihak PAS sempat menolak meminta maaf. Mereka berdalih tindakan mereka bukan membubarkan kegiatan KKR, tapi hanya mempertanyakan izin pihak panitia yang menyebutkan KKR hanya berlangsung sampai sore hari.
Diketahui, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang menghadirkan Pdt Stephen Tong yang dilaksanakan di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12) mendadak dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan. Banyak pihak yang menyesalkan kejadian ini terjadi, karena dianggap tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.
Walikota Bandung, Ridwan Kamil mewakili Pemerintah Kota Bandung langsung meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengupayakan waktu dan tempat pengganti agar umat Kristiani bisa melaksanakan kegiatan ibadah
Pemkot Bandung juga langsung memberi ultimatum kepada Organisasi Kemasyarakatan Pembela Ahlu Sunnah (PAS) untuk meminta maaf dan berjanji untuk menghargai kebebasan beribadah agama lain.
Hal tersebut merupakan bagian dari hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016.
“Kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP,” katanya waktu itu.
Menurutnya, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, ras dan golongan. Terkait hal itu, Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan dua tahap sanksi sesuai aturan yaitu tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.
“Dalam rentang waktu tujuh hari, pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada Pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan,” tambahnya.
Panitia KKR Natal sudah memastikan akan menggelar KKR serupa tanggal 23 Desember 2016.
“Sekali lagi di Sabuga! Undangan kepada seluruh umat Kristiani di Bandung dan Jawa Barat. Hadirilah dan ajaklah saudara-saudara seiman lainnya. KKR Natal Bandung 2016 bersama Pdt. Dr Stephen Tong,” tulis laman Reformed Injili Events, (18/12).
http://www.bagitu.com/2016/12/23/orm...agi-di-sabuga/



0
10K
Kutip
129
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan