- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Batubara Itu Apa Sih?


TS
ayamgorengpanas
Batubara Itu Apa Sih?
Salam kaskuser,
Permisi Agan-agan semua, kali ini ane pengen nyerita dikit tentang Batubara nih, sekedar sharing aja, maklum ane kerja di dunia tambang batubara. Kita pake bahasa yang enteng aja ya..
1. Batubara itu apa sih? Adanya dimana?
Diambil dari wikipedia: Batu bara adalah salah satu bahan bakar fosil. Pengertian umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen.
2. Gimana cara nyari batubara? Apa perlu ahli khusus? Berapa biayanya?
Mencari batubara itu bisa dibilang gampang-gampang susah. Disebut gampang kalo kebetulan batubara itu muncul ke permukaan (disebut juga singkapan), disebut sulit kalau batubaranya tertimbun tanah. “Nyari” itu istilahnya kerennya adalah eksplorasi.
Untuk eksplorasi batubara melibatkan berbagai disiplin ilmu , namun idealnya pihak yang menjadi ujung tombak eksplorasi adalah geologist. Nah dari rekomendasi geologist ini bisa dilanjutkan oleh ahli lainnya seperti geophysist, misalnya.
Untuk ekegiatan eksplorasi sampai bener-bener tahu batubara itu seberapa banyak, seberapa dalam, dan seberapa prospek memerlukan dana yang besar. Tergantung juga kepada seberapa besar wilayah survey, dan seberapa detail data yang diinginkan. Sebagai gambaran, untuk eksplorasi seluas 500 Ha saja, dengan kontraktor kecil, minimalnya harus keluar 2 Milliar yang hanya mencakup pemetaan geologi, pengeboran, geophysical loggging, survey topography dan analisa lab. Belum termasuk biaya analisa2 lain, seperti analisa geoteknik, AMDAL, laporan studi kelayakan, dan banyak lagi laporan yang harus dipenuhi (baik dalam rangka memenuhi peraturan pemerintah atau pemenuhan kebutuhan teknis sebelum tambang)
3. Saya boleh gak cek batubara di lahan saya sendiri?
Kalau hanya sekedar cek keliling-keliling, ngetok2 batubara sih boleh-boleh saja. Tapi kita harus ingat, semua hal yang ada di muka bumi Indonesia ini ada aturannya. Nah termasuk kegiatan pengecekan ini, bisa diartikan sebagai eksplorasi, harus ada izinnya. Karena ini terkait dengan lingkungan, keselamatan, kesehatan kerja, data negara, dll.
4. Batubara untuk apa?
Pemanfaatan batubara itu bergantung dari kualitasnya. Pada prinsipnya batubara itu penghasil panas. Jadi bisa untuk pembangkit listrik, pemangggang baja, atau untuk keperluan rumah tangga seperti briket batubara.
5. Cara nambang batubara gimana?
Prinsipnya nambang batubara itu mudah, tinggal kupas lapisan tanah penutupnya, kemudian ambil batubaranya. Namun tentu saja tidak sesimpel itu, banyak hal-hal yang harus diperhatikan, dan melibatkan berbagai macam ahli, seperti ahli tambang, ahli geologi, ahli geoteknik, ahli hidrologi, ahli lingkungan, ahli kimia, dll.
6. Sampe kedalaman berapa batubara bisa diambil?
Dalam penambangan batubara ada istilah, nsibah pengupasan (stripping ratio) , yaitu perbandingan antara lapisan penutup batubara dan lapisan batubara itu sendiri, dengan mempertimbangkan aspek fisik batubara itu sendiri.
Prinsip stripping ratio itu adalah “volume penutup batubara : tonase batubara”. Untuk lebih mudahnya (meskipun tidak bisa dijadikan referensi), SR adalah perbandingan tebal penutup dan tebal batubara. Misalkan lapisan tanahnya adalah 1 meter meudian diketemukan batubara setebal 3 meter, maka SR nya adalah 1 : 3. Nah SR inilah yang saat ini menjadi acuan dasar.
Selama teknologi, tingkat ekonomis, keterdapatan batubara, lingkungan mendukung, tidak ada batasan kedalaman batubara bisa diambil.
7. Setelah ditambang, dibawa kemana? Jualnya gimana? Berapa harganya?
Kembali kepada kualitas beserta pemanfaatannya. Beberapa tambang batubara tidak perlu repot-repot mengangkutnya, tetapi langsung ‘dibakar’ dimulut tambang, lewat pembangkit listrik yang berada di mulut tambang, seperti yang dimiliki PT. Bukit Asam.
Pada prinsipnya pihak penambang akan berusaha menjual batubara yang ditambangnya, ini tergantung kesepakatan dengan pembeli. Beberapa pembeli membelinya langsung di mulut tambang, atau pembelian di atas tongkang, pembelian di atas Mother Vessel, atau pembelian di pelabuhan negara pembeli.
Harga batubara pada intinya tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun sebagai referensi, pemerintah Indonesia menerbitkan HBA (Harga Batubara Acuan) dan HPB (Harga Patokan Batubara) yang dirilis resmi setiap bulannya.
8. Kalau lahan punya saya ada batubaranya bisa saya tambang gak?
Bisa. Selama kita mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah, da rentetan izin dan birokrai yang harus ditempuh; ada undang-undang dan pertauran pemerintah lain yang mengaturnya.
9. Apakah pertambangan batubara ada Undang-undang nya?
Tentu, dinegeri ini ada undang-undang untuk setiap hal.Saat ini Undang-undang yang mengatur pertambangan adalah UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan, termasuk Peraturan Pemerintah lain yang terkait.
10. Siapa yang bisa miliki konsesi batubara? Caranya gimana?
Konsesi batubara atau izin pengusahaan batubara, atau dulunya disebut KP (Kuasa Pertambangan), yang setelah UU No, 4 tahun 2009 ini menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Nah, IUP ini boleh dimiliki oleh siapa saja yang mempunyai badan hukum, bisa asing ataupun WNI. Tata cara perolehan IUP ini diaturUndang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Disana diatur berapa luas minimal/maksimal yang bisa kita peroleh, durasi, dll.
11. Kewajiban-kewajiban apa aja yang harus dipenuhi pemegang IUP?
Banyak sekali kewajiban yang harus dipenuhi, meliputi kewajiban di bidang pajak, non pajak, kewajiban pelaporan berkala ke berbagai instansi, kewajiban bidang ketenagakerjaan, dll.
12. Apakah IUP bisa diperjual belikan?
Bisa. Malah ada masa nya pjual – beli IUP lebih marak daripada proses pertambangan batubara.
13. Bagaimana cara jual lahan yang ada batubaranya?
Gampang, tiggal menghubungi pemilik IUP yang bersangkutan, dan negoisasikan harganya, bisa dalam bentuk jual beli, pinjam pakai, ataupun sistem royalti (bagi hasil).
14. Apakah tambang batubara ada batasan waktu nya?
Ada. Ini tergantung kepada berapa besar cadangan yang dimiliki dan juga seberapa lama izin yang dikantongi. Batubara ini energi yang tidak terbarukan, ketika habis ya tidak menyisakan apa-apa selain perubahan rona muka bumi.
15. Kalau perusahaan tertarik beli satu konsesi, prosesnya gimana?
Ada rangkaian proses yang arus dijalanai, mulai dari pengecekan aspek legal (legal due dilligence), pengecekan aspek teknis (technical due dilligence), kemudia kelayakan usahanya, sampai kepada aspek bisnis dengan pemilik konsesi0
16. Ahli apa saja yang diperlukan di pertambangan?
Di bidang pertambangan sangat memerlukan berbagai macam ahli dari berbagai bidang ilmu, mulai dari geologist, ahli tambang, ahli sipil, ahli biologi, ahli kesehatan, dokter, ahli kimia, ahli lingkungan, ahli fisika, akuntan, ahli logistik, ahli kelautan, kehutanan dan banyak lagi.
Demikian agan-agan, maaf kato penyampaiannya belepotan, maklum ini sambil ngisi waktu luang, lagi gak banyak kerjaan.. semoga dalam waktu dekat bisa berikan kelanjjtan pembahasannya, mengingat perbatubaraan ini luaasss...
Salam
Permisi Agan-agan semua, kali ini ane pengen nyerita dikit tentang Batubara nih, sekedar sharing aja, maklum ane kerja di dunia tambang batubara. Kita pake bahasa yang enteng aja ya..
1. Batubara itu apa sih? Adanya dimana?
Diambil dari wikipedia: Batu bara adalah salah satu bahan bakar fosil. Pengertian umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen.
2. Gimana cara nyari batubara? Apa perlu ahli khusus? Berapa biayanya?
Mencari batubara itu bisa dibilang gampang-gampang susah. Disebut gampang kalo kebetulan batubara itu muncul ke permukaan (disebut juga singkapan), disebut sulit kalau batubaranya tertimbun tanah. “Nyari” itu istilahnya kerennya adalah eksplorasi.
Untuk eksplorasi batubara melibatkan berbagai disiplin ilmu , namun idealnya pihak yang menjadi ujung tombak eksplorasi adalah geologist. Nah dari rekomendasi geologist ini bisa dilanjutkan oleh ahli lainnya seperti geophysist, misalnya.
Untuk ekegiatan eksplorasi sampai bener-bener tahu batubara itu seberapa banyak, seberapa dalam, dan seberapa prospek memerlukan dana yang besar. Tergantung juga kepada seberapa besar wilayah survey, dan seberapa detail data yang diinginkan. Sebagai gambaran, untuk eksplorasi seluas 500 Ha saja, dengan kontraktor kecil, minimalnya harus keluar 2 Milliar yang hanya mencakup pemetaan geologi, pengeboran, geophysical loggging, survey topography dan analisa lab. Belum termasuk biaya analisa2 lain, seperti analisa geoteknik, AMDAL, laporan studi kelayakan, dan banyak lagi laporan yang harus dipenuhi (baik dalam rangka memenuhi peraturan pemerintah atau pemenuhan kebutuhan teknis sebelum tambang)
3. Saya boleh gak cek batubara di lahan saya sendiri?
Kalau hanya sekedar cek keliling-keliling, ngetok2 batubara sih boleh-boleh saja. Tapi kita harus ingat, semua hal yang ada di muka bumi Indonesia ini ada aturannya. Nah termasuk kegiatan pengecekan ini, bisa diartikan sebagai eksplorasi, harus ada izinnya. Karena ini terkait dengan lingkungan, keselamatan, kesehatan kerja, data negara, dll.
4. Batubara untuk apa?
Pemanfaatan batubara itu bergantung dari kualitasnya. Pada prinsipnya batubara itu penghasil panas. Jadi bisa untuk pembangkit listrik, pemangggang baja, atau untuk keperluan rumah tangga seperti briket batubara.
5. Cara nambang batubara gimana?
Prinsipnya nambang batubara itu mudah, tinggal kupas lapisan tanah penutupnya, kemudian ambil batubaranya. Namun tentu saja tidak sesimpel itu, banyak hal-hal yang harus diperhatikan, dan melibatkan berbagai macam ahli, seperti ahli tambang, ahli geologi, ahli geoteknik, ahli hidrologi, ahli lingkungan, ahli kimia, dll.
6. Sampe kedalaman berapa batubara bisa diambil?
Dalam penambangan batubara ada istilah, nsibah pengupasan (stripping ratio) , yaitu perbandingan antara lapisan penutup batubara dan lapisan batubara itu sendiri, dengan mempertimbangkan aspek fisik batubara itu sendiri.
Prinsip stripping ratio itu adalah “volume penutup batubara : tonase batubara”. Untuk lebih mudahnya (meskipun tidak bisa dijadikan referensi), SR adalah perbandingan tebal penutup dan tebal batubara. Misalkan lapisan tanahnya adalah 1 meter meudian diketemukan batubara setebal 3 meter, maka SR nya adalah 1 : 3. Nah SR inilah yang saat ini menjadi acuan dasar.
Selama teknologi, tingkat ekonomis, keterdapatan batubara, lingkungan mendukung, tidak ada batasan kedalaman batubara bisa diambil.
7. Setelah ditambang, dibawa kemana? Jualnya gimana? Berapa harganya?
Kembali kepada kualitas beserta pemanfaatannya. Beberapa tambang batubara tidak perlu repot-repot mengangkutnya, tetapi langsung ‘dibakar’ dimulut tambang, lewat pembangkit listrik yang berada di mulut tambang, seperti yang dimiliki PT. Bukit Asam.
Pada prinsipnya pihak penambang akan berusaha menjual batubara yang ditambangnya, ini tergantung kesepakatan dengan pembeli. Beberapa pembeli membelinya langsung di mulut tambang, atau pembelian di atas tongkang, pembelian di atas Mother Vessel, atau pembelian di pelabuhan negara pembeli.
Harga batubara pada intinya tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun sebagai referensi, pemerintah Indonesia menerbitkan HBA (Harga Batubara Acuan) dan HPB (Harga Patokan Batubara) yang dirilis resmi setiap bulannya.
8. Kalau lahan punya saya ada batubaranya bisa saya tambang gak?
Bisa. Selama kita mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah, da rentetan izin dan birokrai yang harus ditempuh; ada undang-undang dan pertauran pemerintah lain yang mengaturnya.
9. Apakah pertambangan batubara ada Undang-undang nya?
Tentu, dinegeri ini ada undang-undang untuk setiap hal.Saat ini Undang-undang yang mengatur pertambangan adalah UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan, termasuk Peraturan Pemerintah lain yang terkait.
10. Siapa yang bisa miliki konsesi batubara? Caranya gimana?
Konsesi batubara atau izin pengusahaan batubara, atau dulunya disebut KP (Kuasa Pertambangan), yang setelah UU No, 4 tahun 2009 ini menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Nah, IUP ini boleh dimiliki oleh siapa saja yang mempunyai badan hukum, bisa asing ataupun WNI. Tata cara perolehan IUP ini diaturUndang-undang dan peraturan pemerintah lainnya. Disana diatur berapa luas minimal/maksimal yang bisa kita peroleh, durasi, dll.
11. Kewajiban-kewajiban apa aja yang harus dipenuhi pemegang IUP?
Banyak sekali kewajiban yang harus dipenuhi, meliputi kewajiban di bidang pajak, non pajak, kewajiban pelaporan berkala ke berbagai instansi, kewajiban bidang ketenagakerjaan, dll.
12. Apakah IUP bisa diperjual belikan?
Bisa. Malah ada masa nya pjual – beli IUP lebih marak daripada proses pertambangan batubara.
13. Bagaimana cara jual lahan yang ada batubaranya?
Gampang, tiggal menghubungi pemilik IUP yang bersangkutan, dan negoisasikan harganya, bisa dalam bentuk jual beli, pinjam pakai, ataupun sistem royalti (bagi hasil).
14. Apakah tambang batubara ada batasan waktu nya?
Ada. Ini tergantung kepada berapa besar cadangan yang dimiliki dan juga seberapa lama izin yang dikantongi. Batubara ini energi yang tidak terbarukan, ketika habis ya tidak menyisakan apa-apa selain perubahan rona muka bumi.
15. Kalau perusahaan tertarik beli satu konsesi, prosesnya gimana?
Ada rangkaian proses yang arus dijalanai, mulai dari pengecekan aspek legal (legal due dilligence), pengecekan aspek teknis (technical due dilligence), kemudia kelayakan usahanya, sampai kepada aspek bisnis dengan pemilik konsesi0
16. Ahli apa saja yang diperlukan di pertambangan?
Di bidang pertambangan sangat memerlukan berbagai macam ahli dari berbagai bidang ilmu, mulai dari geologist, ahli tambang, ahli sipil, ahli biologi, ahli kesehatan, dokter, ahli kimia, ahli lingkungan, ahli fisika, akuntan, ahli logistik, ahli kelautan, kehutanan dan banyak lagi.
Demikian agan-agan, maaf kato penyampaiannya belepotan, maklum ini sambil ngisi waktu luang, lagi gak banyak kerjaan.. semoga dalam waktu dekat bisa berikan kelanjjtan pembahasannya, mengingat perbatubaraan ini luaasss...
Salam
0
6.1K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan