Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bajajkantoranAvatar border
TS
bajajkantoran
Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Valentino Rossi Dibui
Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Valentino Rossi Dibui

Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Valentino Rossi (18) dengan hukuman kurungan satu tahun penjara. Hukuman itu diberikan setelah pemuda asal Rembangitu menabrak seseorang hingga tewas.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas yakni 1,6 tahun penjara serta denda Rp2 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2 juta subsidair satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Kaswanto, Kamis (22/12).

Kecelakaan lalu lintas itu sendiri terjadi pada Agustus silam. Valentino Rossi mengantar temannya pulang ke rumah di Desa Rabambang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-lxion bernomor polisi KH 5500 T.

Saat melintas di Jalan Tjilik Riwut dengan kondisi jalan menikung, terdakwa memacu kendaraannya 80 kilometer per jam, untuk meniru aksi idolanya pembalap Moto GP Valentino Rossi.

Hingga pada pukul 11.00 WIT, Rossi hilang kendali dan pada saat bersamaan dalam jarak sekira 1 meter dari arah berlawanan melintasi sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat KH 5425 HF yang dikendarai Trendi dan terjadilah tabrakan hingga akhirnya Trendi meninggal dunia.

SUMBER
Diubah oleh bajajkantoran 23-12-2016 06:32
0
3.5K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan