Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Hakim Sutiyono tolak gugatan praperadilan Buni Yani
Hakim Sutiyono tolak gugatan praperadilan Buni Yani
Buni Yani (kanan) saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Gugatan praperadilan Buni Yani, tersangka kasus penghasutan ihwal urusan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan dimaksud, memutuskan "menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dikutip Kompas.com.

Menurut sang hakim, putusan tersebut berdasar atas pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon, termasuk Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa ia menghormati "keputusan hakim". Selain itu, ia menyinggung tentang perkara menyempitnya lingkup pemeriksaan dalam sidang praperadilan.

"Setelah kemarin beberapa ada yang lolos dari praperadilan dan dikabulkan, kemudian keluar surat edaran dari Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang isinya praperadilan itu hanya memeriksa dari sisi formil dan prosedural", katanya dikutip Liputan6.com.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan itu, Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12) yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Buni menjadi tersangka bukan karena mengunggah video Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September. Namun, label tersangka disematkan karena alumnus Jurusan Sastra Inggris Universitas Udayana itu mengimbuhkan caption.

Menurut Awi, seperti dilansir BeritaSatu.com, kalimat-kalimat yang ditulis Buni yakni pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"; kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim)...Dibohongi Surat Almaidah 51"...(dan) "masuk neraka" (juga bapak-ibu) dibodohi"; ketiga, "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Kemudian, Awi menandaskan, ketiga kalimat itu "berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan".

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan," katanya.

Buni mengatakan, awalnya mengunggah video itu untuk mengedukasi masyarakat agar jangan ada pejabat publik yang mempunyai kebiasaan menyinggung hal sensitif. "Itu kan kandungan videonya ada penistaan agama. Itu kan enggak bagus. Apa iya pejabat publik boleh begitu," katanya dikutip AntaraNews.com.

Saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa (11/10), Buni mengakui kesalahannya dalam mentranskrip ucapan Ahok. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ia melihat dan mendengarkan video tanpa menggunakan earphone.

"Tapi, tadi saya lihat ada kata 'pakai', saya mengakui kesalahan saya sekarang. Jadi transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah. Kata 'pakai' itulah yang tidak ada di transkrip saya," ujarnya seperti dilansir Viva.co.id.
Hakim Sutiyono tolak gugatan praperadilan Buni Yani


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ilan-buni-yani

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hakim Sutiyono tolak gugatan praperadilan Buni Yani Kicauan pahlawan kafir kesandung ujaran kebencian

- Hakim Sutiyono tolak gugatan praperadilan Buni Yani Jalan jihad bekas anak punk

- Hakim Sutiyono tolak gugatan praperadilan Buni Yani Partai politik masih abai melayani publik

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
8.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan