Quote:
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait dengan pelarangan klakson ‘Om Telolet Om’ di wilayah Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan, imbauan ini akan diberikan kepada masyarakat via media sosial dan juga secara langsung untuk pengendara.
“Ya intinya tak boleh menggunakan klakson seperti itu. Selain melanggar aturan juga mengganggu kenyamanan orang berkendara,” kata Budianto kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Budianto melanjutkan, imbauan tersebut berguna untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas dan kenyamanan berkendara.
“Kami imbau agar masyarakat tak memodifikasi, taati aturan lalu lintas dan pergunakanlah atribut kendaraan yang sesuai,” pesannya.
Seperti diketahui, polisi melarang penggunaan klakson ‘Om Telolet Om’. Pemasangan klakson itu sama saja melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan. “Sanksinya bisa tilang,” tutup Budianto.
OM TELOLET OM
padahal klakson telolet ini udah lama dipake sama supir2 bus akap... polisi diem2 aja... dan setau ane blm ada yg sampe celaka gara2 telolet (mudah2an gak akan ada). giliran viral di medsos, baru deh sibuk, bilang bahaya lah, langgar peraturan lah...
