Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atfrie0Avatar border
TS
atfrie0
Polisi Selidiki Kritik 'Pahlawan Kafir' Termasuk Hate Speech atau Bukan
Foto: Dwi Estiningsih (Istimewa)
Jakarta - Polisi akan menyelidiki lebih lanjut tentang cuitan Dwi Estiningsih yang menyebut 5 gambar pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir. Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan hate speech atau ujaran kebencian.

"Untuk tahu itu ujaran kebencian atau bukan, harus kita selidiki dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2016).

Selain itu, ujaran Dwi itu pun telah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/12). Argo menyebut laporan itu akan dipelajari terlebih dulu.

"Apakah gambar itu diedit atau enggak. Penyelidik yang akan mengetahui itu," kata Argo.

Kasus berawal ketika melalui media sosial Twitter, Dwi Estiningsih me-retweet postingan sebuah berita berjudul 'Tiada Pahlawan Imam Bonjol di Dompet Kami Lagi'. Gambar Imam Bonjol di uang Rp 5.000 di uang rupiah baru saat ini memang digantikan sosok guru besar Nahdlatul Ulama (NU), Dr KH Idham Chalid.

Dwi pun mengkritisi Bank Indonesia (BI) dan pemerintah yang baru saja menerbitkan uang rupiah desain baru. Dia mengkritik 12 pahlawan yang gambarnya terpampang di uang rupiah baru. Dia menilai komposisi pahlawan di uang baru itu dari sisi agama tidak sesuai karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas.

"Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir," tulis Dwi.
Dia juga mengkritisi soal tampilan pahlawan nasional, Cut Meutia di mata uang Rp 1.000 yang tidak menggunakan jilbab. "Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat #lelah," tulisnya.

Netizen pun langsung bereaksi atas cuitan Dwi itu. Dwi pun dilaporkan Forkapri ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dhn/dhn)
sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3377739/polisi-selidiki-kritik-pahlawan-kafir-termasuk-hate-speech-atau-bukan?_ga=1.73115987.1529048316.1474343629

??????????//?//////////////S E N S O R?????????????

gimana pemerintah ada perlawanan kafir di pecahan uang baru
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan