- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jgn Krn Bgn Masjid Ahok Mrs Berhak Katakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong


TS
victimofgip.997
Jgn Krn Bgn Masjid Ahok Mrs Berhak Katakan Al Maidah 51 Dijadikan Alat Untuk Bohong
RMOL. Kubu pelapor kasus penistaan agama sepakat dengan replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan kemarin.
Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, menyatakan wajar Ahok selaku Gubernur membangun masjid atau sarana-prasana lainnya untuk umat Islam. Apalagi kalau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami juga sepaham dengan replik JPU yang menganggap klaim Ahok soal pembangunan masjid dan lain-lain sebagai pembenar tindakannya di Pulau Seribu sangat tidak tepat," jelas Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12).
"Sebagai Gubernur, apa yang dilakukan Ahok bukanlah tindakan pribadi, tetapi mewakili negara dan menggunakan uang negara. Jangan karena hal tersebut Ahok merasa berhak untuk mengatakan Al Maidah 51 dijadikan alat untuk bohong," sambung pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok tersebut.
Sebelumnya Ahok membantah dia telah menistakan agama atau ulama terkait pernyataannya soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Saat membacakan nota keberatan pada sidang perdana pekan lalu (Selasa, 13/12), Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengungkap serangkaian kebijakannya sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam.
Antara lain, memberikan kesempatan bagi PNS dan honorer untuk pulang lebih awal pada bulan suci Ramadhan, membangun masjid di Balai Kota, termasuk kebijakan Pemprov memberangkatkan umroh bagi para marbut dan penjaga makam.
Dalam sidang kemarin, Jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]
Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, menyatakan wajar Ahok selaku Gubernur membangun masjid atau sarana-prasana lainnya untuk umat Islam. Apalagi kalau menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami juga sepaham dengan replik JPU yang menganggap klaim Ahok soal pembangunan masjid dan lain-lain sebagai pembenar tindakannya di Pulau Seribu sangat tidak tepat," jelas Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, kepada Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 21/12).
"Sebagai Gubernur, apa yang dilakukan Ahok bukanlah tindakan pribadi, tetapi mewakili negara dan menggunakan uang negara. Jangan karena hal tersebut Ahok merasa berhak untuk mengatakan Al Maidah 51 dijadikan alat untuk bohong," sambung pengacara salah satu pihak pelapor kasus Ahok tersebut.
Sebelumnya Ahok membantah dia telah menistakan agama atau ulama terkait pernyataannya soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Saat membacakan nota keberatan pada sidang perdana pekan lalu (Selasa, 13/12), Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu mengungkap serangkaian kebijakannya sebagai bentuk kepedulian kepada umat Islam.
Antara lain, memberikan kesempatan bagi PNS dan honorer untuk pulang lebih awal pada bulan suci Ramadhan, membangun masjid di Balai Kota, termasuk kebijakan Pemprov memberangkatkan umroh bagi para marbut dan penjaga makam.
Dalam sidang kemarin, Jaksa menolak alasan dan keberatan pihak Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. [zul]
http://hukum.rmol.co/read/2016/12/21...-Untuk-Bohong-
Uang yang dipakai bangun Mesjid uang rakyat. Dia bekerja juga digaji oleh uang rakyat. Lalu semua mau diklaim atas dasar jasa pribadi dia. Lalu seenaknya menafsirkan kitab suci agama orang lain. Bahkan mengatakan kalau Al Maidah dipakai sebagai alat melakukan kebohongan. Memangnya lu siapa?
0
4.9K
94


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan