- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Resmi Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap


TS
victimofgip.997
KPK Resmi Tetapkan Saipul Jamil Sebagai Tersangka Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap pedangdut Saipul Jamil sebagai pemberi suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, untuk mengurus kasusnya.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM (Saipul Jamil)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Saipul Jamil melakukan suap ke Rohadi melalui kakaknya yakni Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Pemberian suap itu dimaksudkan untuk memepengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. "SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini," tandas Febri. (aky)
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, untuk mengurus kasusnya.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM (Saipul Jamil)," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Saipul Jamil melakukan suap ke Rohadi melalui kakaknya yakni Samsul Hidayatullah beserta pengacaranya Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Pemberian suap itu dimaksudkan untuk memepengaruhi putusan Hakim PN Jakut dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. "SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini," tandas Febri. (aky)
http://m.okezone.com/read/2016/12/21...source=news_hl
Mampus aja lu maho
0
1.5K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan