- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkap! Ada 'Uang Sirup' Hari Raya dari Gubernur Sumut ke Anggota DPRD


TS
pacman82
Terungkap! Ada 'Uang Sirup' Hari Raya dari Gubernur Sumut ke Anggota DPRD

Jakarta - 10 saksi dihadirkan dalam persidangan 7 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Dari kesaksian itu terungkap ada 'uang sirup' dari Gatot ke para anggota DPRD menjelang hari raya.
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK menggali keterangan dari para saksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016). Dari 10 saksi yang didatangkan, mereka menjelaskan bagaimana pembagian uang ketok dan juga sempat menerima 'uang sirup' menjelang Lebaran.
"Ya saat pengesahan memang ada 'uang ketok', untuk paripurna dan 'uang sirup' diberikan menjelang hari raya. Semuanya diterima dari bendahara," ujar mantan anggota DPRD Sumut, Ristiawati, dalam persidangan.
Saksi lainnya juga membenarkan adanya 'uang sirup' itu. Bahkan uang tersebut dibagi-bagikan berdasarkan tingkatannya.
"Untuk anggota biasa Rp 2,5 juta, ketua fraksi Rp 5,5 juta, dan pimpinan dewan Rp 7,5 juta. Itu istilahnya uang sirup dan kita terimanya menjelang hari raya," tutur anggota DPRD lainnya, Sumarno.
Kesaksian Sumarno dibenarkan anggota DPRD lainnya.
"Saya cuma dipanggil ke ruangan karena ditelepon Pak Indra Alamsyah ada 'uang sirup' , jadi saya datang dan terima saja," ujar legislator Robby Ananda.
Selama jalannya persidangan, jaksa KPK terus mencoba memperjelas keterangan terkait adanya yang 'uang ketok' untuk pengesahan APBD hingga 'uang sirup' sebagai uang silaturahmi menjelang hari raya.
"Uang ketok selalu ada saat pengesahan APBD dan itu diserahkan langsung dari bendahara. Uang ketok dan uang lainnya, seperti honor, tunjangan, SPJ, sumbernya sama dari bendahara," jawab Ristiawati.
Jaksa KPK selanjutnya bertanya kepada Ernawati, yang berperan sebagai pendistribusi uang-uang itu. Apakah ia mengetahui jumlah uang yang dibagikan ke anggota dewan.
"Saya saat itu hanya bertugas untuk membagikan saja, tapi tidak tahu jumlah yang ada di dalam amplop," kata anggota DPRD Sumut, Ernawati.

Gatot mengeluarkan puluhan miliar rupiah untuk 'uang ketok' lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD. Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan, yakni Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi 2015.
Berikut ini 'uang ketok' yang dikeluarkan Gatot Pujo untuk setiap pengesahan dan juga pembatalan oleh DPRD Provinsi Sumut:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD.
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar.
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar.
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta.
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta.
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Ketujuh terdakwa anggota DPRD yaitu:
1. Muhammad Afan
2. Budiman Nadapdap
3. Guntur Manurung
4. Zulkifli Effendi Siregar
5. Bustami
6. Zulkifli Husein
7. Parluhutan Siregar
(adf/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3377...e-anggota-dprd


bangun woi

Diubah oleh pacman82 21-12-2016 19:09
0
2.3K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan