- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peringatan Keras Kapolri Terhadap Pengusaha Jelang Natal


TS
coiling
Peringatan Keras Kapolri Terhadap Pengusaha Jelang Natal
JawaPos.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin baru saja bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian membahas persoalan tentang fatwa larangan terhadap umat muslim menggunakan atribut agama lain pada hari natal.
Hasil pertemuan itu Kapolri Tito Karnavian pun berpesan kepada pengusaha. Dia mengingatkan, pemilik perusahaan tidak boleh memaksakan karyawannya yang muslim untuk pakai atribut natal menjelang dan sesudah hari besar agama nasrani tersebut.
"Perlu jadi atensi, jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal apalagi sampai mengancam akan dipecat," tegas Tito di rumah dinasnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, bila karyawan masih dipaksa, maka bisa dibuat laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan, karena ada unsur pemaksaan seperti tercantum di Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tapi berbeda jika karyawan tersebut yang memang menginginkan pakai atribut itu, maka itu hak masing-masing dan mereka tanggung jawab dengan tuhan karena ada fatwa, tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pihak tertentu," terang Tito. (elf/JPG)JOSS
Ingat ya pengusaha sripit, DILARANG memaksa atau mengancam
Hasil pertemuan itu Kapolri Tito Karnavian pun berpesan kepada pengusaha. Dia mengingatkan, pemilik perusahaan tidak boleh memaksakan karyawannya yang muslim untuk pakai atribut natal menjelang dan sesudah hari besar agama nasrani tersebut.
"Perlu jadi atensi, jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut natal apalagi sampai mengancam akan dipecat," tegas Tito di rumah dinasnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, bila karyawan masih dipaksa, maka bisa dibuat laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan, karena ada unsur pemaksaan seperti tercantum di Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tapi berbeda jika karyawan tersebut yang memang menginginkan pakai atribut itu, maka itu hak masing-masing dan mereka tanggung jawab dengan tuhan karena ada fatwa, tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pihak tertentu," terang Tito. (elf/JPG)JOSS
Ingat ya pengusaha sripit, DILARANG memaksa atau mengancam

0
3.1K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan