- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kritik 'Pahlawan Kafir' di Rupiah Baru, Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi


TS
yus.to.ro
Kritik 'Pahlawan Kafir' di Rupiah Baru, Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi
Quote:

Jakarta - Nama Dwi Estiningsih sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dia disoal gara-gara cuitannya di Twitter mempersoalkan 5 pahlawan nasional--yang disebutnya sebagai kafir--gambarnya masuk di mata uang Rupiah baru.
Dilihat detikcom, Rabu (21/12/2016), Dwi lewat akun Twitter-nya @estiningsihdwi meretweet sebuah berita berjudul 'Tiada Pahlawan Imam Bonjol di Dompet Kami Lagi'. Gambar Imam Bonjol di uang Rp 5.000 di uang rupiah baru saat ini memang digantikan oleh sosok guru besar Nahdlatul Ulama (NU) Dr KH Idham Chalid.
Dwi pun mengkritisi Bank Indonesia (BI) dan pemerintah yang baru saja menerbitkan uang rupiah desain baru. Dia mengkritik 12 pahlawan yang gambarnya terpampang di uang rupiah baru. Dia menilai komposisi pahlawan di uang baru itu dari sisi agama tidak sesuai karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas.
"Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir," tulis Dwi. Cuitan Dwi itu pun ramai direspons netizen dengan nada kritikan.

Ada salah satu netizen yang mengingatkan Dwi bahwa pahlawan yang berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya dari kalangan umat Islam. Dwi pun merespons kembali.
"Iya sebagian kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah," tulisnya.
Dwi juga mencuitkan protes soal foto pahlawan nasional Cut Meutia di uang baru pecahan Rp 1.000 kertas yang tidak memakai jilbab. "Cut Meutia, ahli agama & ahli strategi. Bukan ahli agama bila tak menutup aurat #lelah," tulisnya.
Berbagai cuitan Dwi itu pun ramai dipersoalkan netizen. Banyak pula yang mengecam dirinya. Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) bahkan telah melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya.

Ahmad Zaenal Efendi yang mengaku sebagai anak pejuang merasa terhina dengan pernyataan Dwi tersebut. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sangat terluka kebetulan kami keluarga pejuang. Kami lihat ini ada upaya adu domba memecah belah," ujar Ahmad yang didampingi kuasa hukumnya, Birgaldo Sinaga.
detikcom telah mencoba menelepon Dwi untuk mengonfirmasi berita ini lewat nomor HP yang tercantum di akun Facebook-nya, namun tidak aktif. Dwi diketahui pernah menjadi caleg PKS untuk DPRD DIY di Pemilu 2014 lalu, namun gagal.
(hri/tor)
https://news.detik.com/berita/d-3377...254.1474491145
oalah... bisa2nya nih


tien212700 memberi reputasi
1
23.5K
Kutip
258
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan