Kaskus

News

tjukongnewsAvatar border
TS
tjukongnews
Buni Yani Ngarep Bebas dari Status Tersangka Penyebar Kebencian
JAKARTA - Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani berharap kliennya bisa bebas dari status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.
Majelis hakim akan membacakan putusan praperadilan Buni Yani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (21/12/2016).

"Kesimpulan kita, fakta-fakta persidangan yang menurut kita sangat menguntungkan dan menguatkan kembali permohonan agar status penetapan Buni Yani sebagi tersangka gugur," kata Aldwin kepada Okezone, Selasa 20 Desember 2016 malam.

Fakta persidangan yang dimaksud Aldwin adalah pendapat dari para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Salah satunya, ahli bahasa yang menganggap posting- an Buni Yani di Facebook bukanlah transkip dari video gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Namun, itu adalah pendapat pribadi dari kliennya.


Selain itu, pendapat ahli bahasa ini diperkuat dengan pendapat ahli ITE, baik dari pihak pemohon maupun termohon, yaitu penyidik Polda Metro Jaya.
"Keduanya sepakat bahwa jika dikorelasikan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan (video). Tanpa haknya sudah gugur karena apa, video yang di- upload Buni Yani itu video yang bisa diakses publik," ujar Aldwin.

"Jadi kalau misalkan tidak ada copyright apalagi ini di- upload oleh Pemprov DKI artinya menurut hukum dan UU keterbukaan informasi publik ini sudah milik publik. Jadi tidak kena itu tanpa haknya justru berhak bisa diakses oleh publik. Itu yang kemudian yang menguatkan kita," imbuhnya.


Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 23 November 2016 setelah dirinya mem- posting tiga paragraf status dan video pidato gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.

Buni akhirnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Buni melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Namun, dalil pokok permohonan praperadilan Buni dibantah oleh Polda Metro Jaya. (fas) (erh)


Sumber
0
2.8K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan