- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemungkinan besar ahok Masuk penjara , ini alasannya


TS
patwal.kaskus
Kemungkinan besar ahok Masuk penjara , ini alasannya

terdakwa ahok
Hampir semua tersangka penistaan agama tidak akan lolos dari jeretan hukum. Hal ini diungkapkan oleh peniliti Human Right Watch, Andreas Harsono Andreas saat diskusi publik di restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Andreas menegaskan dalam penelitian kurun 15 tahun ihwal kasus serupa. Hasilnya, nyaris seluruh pelaku di setiap kasus yang diangkat ke meja hijau, dinyatakan bersalah.
“Kalau melihat statistik, hampir semua kasus dinyatakan bersalah,” tukasnya.
Berdasarkan data HRW, katanya, sejak era reformasi, terdapat 130 kasus penodaan agama yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis bersalah. Di antaranya, kasus penistaan yang dilakukan Lia Eden. Hasilnya, sedikit yang bisa lolos.
Dan juga kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses Alegesan dari Medan. Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik Tamil.
Namun, dia divonis bebas karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan dianggap sebuah penodaan.
“Kemunginkan sangat kecil Ahok tidak masuk penjara. Selama opini publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu ada di pikiran orang,” katanya.
Dirincikan, pasal penistaan agama banyak terjadi pascareformasi 1998. Dari catatan Andreas, kasus penistaan agama mencapai 300 laporan. Dari laporan itu, ada 130-an kasus yang naik hingga tahap pengadilan. “Hampir semua vonis diputus bersalah. Hanya sedikit yang vonis bebas,” katanya.
Dia berpendapat, pasal penistaan agama selalu menjadi polemik karena sangat rawan disalahgunakan. Bahkan sejak disepakatinya perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 1966 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), banyak negara yang tak lagi menerapkan pasal penistaan agama.
Hanya 26 persen negara yang tergabung dalam PBB yang masih menerapkan pasal itu. Penerapan paling banyak, terjadi di Pakistan. Tahun ini saja, kata Andreas, ada 14 orang menunggu hukuman mati dan 19 orang mendapat hukuman seumur hidup gara-gara pasal ini.
Melihat hal itu, Andreas mengaku tidak kaget jika Ahok pada akhirnya dipenjara. “Ahok tidak mungkin tidak dipenjara,” kata dia. “Semoga tebakan saya salah,” pungkasnya.
sumber

gimana pendapat gansis ?

0
7.6K
83


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan