eurojakkAvatar border
TS
eurojakk
Sumarsono tak dipilih rakyat, ubah APBD timbulkan kerancuan hukum
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD mengesahkan RAPBD DKI tahun 2017 sebesar Rp 70,19 triliun. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

Pakar hukum tata negara Profesor Harjono khawatir dengan keputusan Sumarsono mengubah anggaran. Sebab, posisi Sumarsono hanya sebagai pejabat sementara, bukan gubernur atau wakil gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat.

Harjono mengatakan, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran. Dia khawatir akan terjadi kerancuan hukum nantinya pada APBD DKI 2017.

"Dalam UU Keuangan Negara, kan gubernur disebutkan, gubernur mendapat pelimpahan kewenangan dari presiden. sedangkan menteri saja kan kuasanya presiden, menteri dalam hal keuangan negara kekuasaannya ada di presiden. Kalau ini kepala daerah dilimpahkan kepada gubernur. Gubernur pengelolaan keuangan, karena bunyinya menteri kuasanya presiden, kalau kepala daerah diberi pelimpahan kewenangan oleh presiden," kata Harjono saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (20/12).

Di sisi lain, Harjono mengatakan, tugas plt hanya menjalankan pemerintahan. Menurut dia, Plt tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategi seperti merombak anggaran. Terlebih lagi, Plt tidak dipilih oleh rakyat, sementara gubernur langsung mendapatkan mandat dari rakyat.

"Plt itu kan dalam bahas Inggrisnya caretaker, dia hanya melaksanakan itu berjalannya pemerintahan, mengambil kebijakan strategis enggak ada, apalagi kepala daerah punya kedudukan lebih tinggi, dipilih oleh suara rakyat, mengatur APBD sesuai keinginan rakyat, dia mendapatkan mandat langsung dari rakyat, kalau plt kan enggak," jelas dia lagi.

Soal kerancuan hukum, Harjono tak tahu bagaimana nanti cara pemerintah 'mengakali' hal tersebut. Menurut dia, UU Keuangan Negara tidak memperbolehkan plt mengubah dan menandatangani APBD.

"Ya enggak tahu proses nya gimana nanti, apa pemerintah buat peraturan, tapikan peraturan juga harus mengacu UU Keuangan Negara, UU sudah menguji seperti itu. Ini akan terjadi kerancuan," imbuhnya.

Tak cuma mengubah anggaran, dalam kepemimpinannya, Sumarsono juga berencana merombak struktur SKPD di DKI Jakarta. Sumarsono akan merotasi sejumlah PNS.

Sekali lagi, Harjono mengatakan, tugas plt hanya menjalankan roda pemerintahan saja. Tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan strategis.

"Sebetulnya ada ketentuan plt tidak boleh melakukan hal strategis, umpamanya gini, Februari kan kampanye selesai, kalau Ahok kan sudah diberhentikan karena tersangka, tapi Djarot kan tidak, Djarot sebagai pelaksana kekuasaan kalau berhalangan, plt enggak ada lagi."

"Keruwetan hukumnya di situ, saya juga enggak tahu kan ada ketentuan apa nanti, tapi itu hal yang tumpang tindih, kalau hukum tumpang tindih yang saling mengatur paling tinggi kan sementara UU Keuangan negara, Nomor 17 tahun 2003," pungkasnya.

Ahok sejak awal khawatir jika APBD DKI 2017 disahkan oleh Plt gubernur DKI. Karena itulah, Ahok menggugat pasal kewajiban cuti kampanye bagi petahana di Pilkada ke MK.

Sumarsono sendiri mengaku punya alasan kuat untuk mengubah anggaran DKI. Menurut dia, ada peningkatan anggaran, sehingga harus mengubah APBD DKI.

https://m.merdeka.com/jakarta/sumarsono-tak-dipilih-rakyat-ubah-apbd-timbulkan-kerancuan-hukum.html


Kapan lagi dapat kesempatan
emoticon-Leh Uga
Diubah oleh eurojakk 21-12-2016 01:45
0
8.9K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan