- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak TKA Ilegal Asal China, Ribuan Buruh Turun Ke Jalan
TS
charzakux
Tolak TKA Ilegal Asal China, Ribuan Buruh Turun Ke Jalan
RABAYA PAGI, Gresik – Sejumlah federasi buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bukan tenaga ahli dipekerjakan di Gresik. Pasalnya, TKA bukan tenaga ahli ilegal, merupakan bentuk penistaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain menolak keberadaan TKA ilegal asal China, federasi buruh tersebut meminta Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik, untuk memanggil perusahaan yang telah mempekerjakan TKA ilegal itu, karena ditengarai melanggar UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan oleh federasi buruh Gresik dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (20/12) di sepanjang jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga di depan Kantor Disnakertrans dan Kantr Bupati Gresik. Organisasi buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Salah satu koordinator aksi, Arpin Sirait, mengatakan bahwa buruh lokal menolak keras keberadaan TKA asal China bukan tenaga ahli untuk bekerja di Gresik. Sebab, tenaga kasar lokal masih banyak bahkan jumlahnya ribuan yang belum mendapat ruang kerja di daerah ini. Karena itu, aksi kali ini sampaikan agar pemerintah menyikapi secara serius terkait keberadaan TKA tenaga kasar tersebut.
“Kita berani menolak TKA ilegal masuk di Gresik supaya perusahaan yang beroperasi di Gresik, memberdayakan buruh lokal. Jangan justru berafiliasi dengan TKA apalagi TKA China tenaga kasar yang ilegal. Ini sangat melukai hari buruh lokal,” ujarnya kepada Surabaya Pagi disela aksi unjuk rasa. Next »
Selain menyampaikan aspirasi menolak keberadaan TKA ilegal bukan tenaga ahli, organisasi buru tersebut juga mendesak Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk segera menandatangani Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik yang hingga kini belum ditandatangani.
Amarah teman-teman buruh sampai turun ke jalan berunjukrasa seperti ini lanjut Sirat, karena Sambari menolak meneken UMSK Gresik tahun 2017. Padahal batas waktunya per 15 Desember 2016. Jika hal terjadi, maka buruh menduga bahwa Pemkab Gresik tidak berpehik kepada buruh yang selama berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Baik dari sektor pajak, sektor peningkatan produksi perusahaan maupun sektor lain untuk bisa meningkatkan PAD.
“Kami buruh bersama federasi buruh, tetap akan melanjutkan aksi ini jika Sambari ngotot untuk tidak menandatangani UMSK tersebut,” tegas Sirait.
Untuk diketahui, ribuan buruh se Gresik ini, turun ke jalan berunjuk rasa sejak pukul 10.00 Wib. Mengakibatkan arus lalulintas lumpuh di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepat depan Masjid Agung hingga depan Kantor Bupati. Hal ini menyusul, sepanjang jalan tersebut telah diduduki para buruh. Bahkan aksi bakar ban sempat dilakukan namun, berhasil dipadamkan oleh petugas keamanan yang ikut mengawal jalannya aksi. Mis Next »
SURABAYA PAGI, Gresik – Sejumlah federasi buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bukan tenaga ahli dipekerjakan di Gresik. Pasalnya, TKA bukan tenaga ahli ilegal, merupakan bentuk penistaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain menolak keberadaan TKA ilegal asal China, federasi buruh tersebut meminta Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik, untuk memanggil perusahaan yang telah mempekerjakan TKA ilegal itu, karena ditengarai melanggar UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan oleh federasi buruh Gresik dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (20/12) di sepanjang jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga di depan Kantor Disnakertrans dan Kantr Bupati Gresik. Organisasi buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Salah satu koordinator aksi, Arpin Sirait, mengatakan bahwa buruh lokal menolak keras keberadaan TKA asal China bukan tenaga ahli untuk bekerja di Gresik. Sebab, tenaga kasar lokal masih banyak bahkan jumlahnya ribuan yang belum mendapat ruang kerja di daerah ini. Karena itu, aksi kali ini sampaikan agar pemerintah menyikapi secara serius terkait keberadaan TKA tenaga kasar tersebut.
“Kita berani menolak TKA ilegal masuk di Gresik supaya perusahaan yang beroperasi di Gresik, memberdayakan buruh lokal. Jangan justru berafiliasi dengan TKA apalagi TKA China tenaga kasar yang ilegal. Ini sangat melukai hari buruh lokal,” ujarnya kepada Surabaya Pagi disela aksi unjuk rasa. Next »
http://www.surabayapagi.com/read/147435/2016/12/20/Tolak_TKA_Ilegal_Asal_China,_Ribuan_Buruh_Turun_Ke_Jalan.html
Ini baru Gresik entah daerah lain brp TKA illegal yg masuk
Selain menolak keberadaan TKA ilegal asal China, federasi buruh tersebut meminta Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik, untuk memanggil perusahaan yang telah mempekerjakan TKA ilegal itu, karena ditengarai melanggar UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan oleh federasi buruh Gresik dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (20/12) di sepanjang jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga di depan Kantor Disnakertrans dan Kantr Bupati Gresik. Organisasi buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Salah satu koordinator aksi, Arpin Sirait, mengatakan bahwa buruh lokal menolak keras keberadaan TKA asal China bukan tenaga ahli untuk bekerja di Gresik. Sebab, tenaga kasar lokal masih banyak bahkan jumlahnya ribuan yang belum mendapat ruang kerja di daerah ini. Karena itu, aksi kali ini sampaikan agar pemerintah menyikapi secara serius terkait keberadaan TKA tenaga kasar tersebut.
“Kita berani menolak TKA ilegal masuk di Gresik supaya perusahaan yang beroperasi di Gresik, memberdayakan buruh lokal. Jangan justru berafiliasi dengan TKA apalagi TKA China tenaga kasar yang ilegal. Ini sangat melukai hari buruh lokal,” ujarnya kepada Surabaya Pagi disela aksi unjuk rasa. Next »
Selain menyampaikan aspirasi menolak keberadaan TKA ilegal bukan tenaga ahli, organisasi buru tersebut juga mendesak Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk segera menandatangani Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik yang hingga kini belum ditandatangani.
Amarah teman-teman buruh sampai turun ke jalan berunjukrasa seperti ini lanjut Sirat, karena Sambari menolak meneken UMSK Gresik tahun 2017. Padahal batas waktunya per 15 Desember 2016. Jika hal terjadi, maka buruh menduga bahwa Pemkab Gresik tidak berpehik kepada buruh yang selama berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Baik dari sektor pajak, sektor peningkatan produksi perusahaan maupun sektor lain untuk bisa meningkatkan PAD.
“Kami buruh bersama federasi buruh, tetap akan melanjutkan aksi ini jika Sambari ngotot untuk tidak menandatangani UMSK tersebut,” tegas Sirait.
Untuk diketahui, ribuan buruh se Gresik ini, turun ke jalan berunjuk rasa sejak pukul 10.00 Wib. Mengakibatkan arus lalulintas lumpuh di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo tepat depan Masjid Agung hingga depan Kantor Bupati. Hal ini menyusul, sepanjang jalan tersebut telah diduduki para buruh. Bahkan aksi bakar ban sempat dilakukan namun, berhasil dipadamkan oleh petugas keamanan yang ikut mengawal jalannya aksi. Mis Next »
SURABAYA PAGI, Gresik – Sejumlah federasi buruh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China bukan tenaga ahli dipekerjakan di Gresik. Pasalnya, TKA bukan tenaga ahli ilegal, merupakan bentuk penistaan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain menolak keberadaan TKA ilegal asal China, federasi buruh tersebut meminta Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik, untuk memanggil perusahaan yang telah mempekerjakan TKA ilegal itu, karena ditengarai melanggar UU Ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan oleh federasi buruh Gresik dalam sebuah aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (20/12) di sepanjang jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga di depan Kantor Disnakertrans dan Kantr Bupati Gresik. Organisasi buruh yang menggelar unjuk rasa tersebut seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Salah satu koordinator aksi, Arpin Sirait, mengatakan bahwa buruh lokal menolak keras keberadaan TKA asal China bukan tenaga ahli untuk bekerja di Gresik. Sebab, tenaga kasar lokal masih banyak bahkan jumlahnya ribuan yang belum mendapat ruang kerja di daerah ini. Karena itu, aksi kali ini sampaikan agar pemerintah menyikapi secara serius terkait keberadaan TKA tenaga kasar tersebut.
“Kita berani menolak TKA ilegal masuk di Gresik supaya perusahaan yang beroperasi di Gresik, memberdayakan buruh lokal. Jangan justru berafiliasi dengan TKA apalagi TKA China tenaga kasar yang ilegal. Ini sangat melukai hari buruh lokal,” ujarnya kepada Surabaya Pagi disela aksi unjuk rasa. Next »
http://www.surabayapagi.com/read/147435/2016/12/20/Tolak_TKA_Ilegal_Asal_China,_Ribuan_Buruh_Turun_Ke_Jalan.html
Ini baru Gresik entah daerah lain brp TKA illegal yg masuk
0
1.9K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan