- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolri: tangkap semua pelaku "sweeping" restoran Solo


TS
kellyrp
Kapolri: tangkap semua pelaku "sweeping" restoran Solo
Quote:
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menangkap semua yang terlibat dalam sweeping yang disertai pengrusakan Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (18/12).
"Di Solo itu ada beberapa orang yang melakukan sweeping dan bahkan di Social Kitchen, Solo, tadi malam sudah ada lima orang yang ditangkap. Saya sudah perintahkan tangkap semua yang terlibat," kata Kapolri Tito, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kepolisian akan menindak tegas para pelaku sweeping. "Kalau mereka lakukan pelanggaran hukumapalagi anarkistis seperti yang di Solo, kita tangkap," ujarnya, menegaskan.
Tito mengatakan jika ada gerombolon orang mau melakukan sweeping atau melakukan sosialisasi terkait sweeping yang dapat meresahkan masyarakat, pihak kepolisian jangan ragu-ragu untuk menindak.
Dia menuturkan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengrusakan di Solo itu.
"Lima orang tersangka sweeping dengan pasal pengancaman dan penganiayaan, sudah kami lakukan penindakan lima orang, ditangkap oleh Mapolda (Markas Polda) Jawa Tengah dan akan terus dikembangkan," tuturnya.
Kapolri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Detasemen Khusus 88 dan Kepolisian Resor Surakarta karena telah melakukan penangkapan lima orang yang terkait dengan kasus sweeping di Restoran Social Kitchen di Surakarta.
"Saya minta kembangkan siapapun yang terlibat tangkap saja semua. Yang kedua saya ingatkan jajaran kepolisian sekali lagi kalau ada sweeping tangkap, kekerasan tangkap, pelanggaran hukum tangkap, kumpul-kumpul (terkait sweeping) bubarkan," ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Reskrimum Polda Jateng bersama Satuan Reskrim Polres Surakarta menangkap lima orang kelompok Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) atas peristiwa perusakan Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu (18/12).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri Jakarta, merinci lima orang yang ditangkap tersebut adalah Ketua LUIS, Edi Lukito, advokat LUIS Joko Sutarto, Hubungan Masyarakat LUIS Endro Sudarsono, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno serta pelatih idhad LUIS Salman Alfarisi.
"Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa," ungkapnya.
Selain merusak restoran tersebut, para pelaku juga diduga menganiaya para pengunjung restoran sehingga mengalami luka-luka.
http://www.antaranews.com/berita/602..._campaign=news
Quote:
Kapolri: ormas bukan penegak hukum
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan penegak hukum sehingga tidak seharusnya melakukan sweeping.
"Rekan-rekan ormas bukan sebagai penegak hukum, tidak boleh bertindak melakukan upaya paksa (sweeping),"kata Kapolri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin.
Penegak hukum di Indonesia, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ormas tidak boleh melakukan langkah upaya paksa dengan alasan penegakan fatwa. Mengawal fatwa untuk sosialisasi dan berkoordinasi dengan pemerintah boleh. Akan tetapi, kalau melakukan langkah sendiri tidak boleh," ujarnya.
Disebutkan, jika penegak hukum seperti Kepolisian RI melakukan upaya paksa kepada orang lain, misalnya mengambil barang, digolongkan pada tindakan menyita. Jika masuk ke dalam tempat, misalnya mal untuk memeriksa, dinamakan menggeledah.
Akan tetapi, lanjutnya, jika bukan lembaga penegak hukum, misalnya ormas mengambil barang, tindakan itu dinamakan perampasan dan pencurian. Jika bukan lembaga penegak hukum memeriksa tempat lain, tindakan itu bukan menggeledah, melainkan memasuki tempat lain dengan tidak sah maka masuk ke ranah kriminalitas.
Apalagi, kalau memaksa menyandera orang, akan dikenai pidana penyanderaan, penganiayaan. Sementara itu, bagi Polri, tindakan itu disebut sebagai penangkapan.
Dengan demikian, kata Kapolri, maka tindakan sweeping yang dilakukan ormas tertentu tidak dibenarkan menurut hukum.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tentang tentang haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam karena adanya permintaan dari beberapa ormas.
"Fatwa ini tidak bersifat mengikat seluruh masyarakat Indonesia, tetapi kepada peminta fatwa saja. Kemudian yang menegakkannya harus dilakukan sosialisasinya oleh umaroh, berarti pemerintah di antaranya polisi pemerintah daerah," tuturnya.
http://www.antaranews.com/berita/602..._campaign=news
sweeping tidak boleh
menutup paksa, memberhentikan paksa bukan sweeping

0
2K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan