Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masasihbebasAvatar border
TS
masasihbebas
Soal Fatwa MUI ?? ini penjelasan Kapolri !!
http://www.jawapos.com/read/2016/12/...kapolri-ke-mui

http://fajar.co.id/2016/12/20/kapolr...al-tidak-jelas

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta   Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum mengeluarkan fatwa baru agar berkoordinasi dengan pihak Polri.

Ini dikatakan Tito setelah fatwa baru dari MUI keluar terkait pelarangan dan mengharamkan muslim menggunakan atribut agama lain.

"Tolong komunikasikan sebelum dikeluarkan. Jangan dikeluarkan dulu baru dikoordinasikan kepada kita," ujar Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).

Selain itu, Tito mengatakan bahwa  dari fatwa yang dikeluarkan MUI soal pelarangan memakai atribut agama lain sangat tidak jelas. Pasalnya dalam fatwa itu tidak dijabarkan atribut yang dilarang apa saja.

"Contohya soal atribut natal. Atribut itu apa saja? Tidak jelas," katanya.

Karenanya, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat MUI harus menjelaskan apa saja atribut yang tidak dibolehkan. Sehingga aparat kepolisian dalam bertindak tidak melakukan kesalahan.

"Nanti di lapangan kalau ada fatwa yang tidak jelas. Nanti di bawah nanti ada yang bertindak sendiri tanpa kejelasan juga, orang pakai pakaian Santa Claus diambil misalnya," pungkasnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bagi umat Islam terkait atribut Natal. Komisi Fatwa MUI telah mengharamkan atribut Natal ataupun atribut yang bukan bercirikan Islam.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang memerinci atribut-atribut keagamaan yang diharamkan bagi muslim.

Yakni atribut yang ada kaitannya dengan ritual ibadah ataupun tradisi agama selain Islam.

Dalam fatwa itu ditegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Nah itu dia, atribut apa aja yg haram dipakai umat muslim??? MUI kesanya sedang membodoh bodohin umat islam, karena tidak dijelaskan dengan rinci..?????

Rokok yg jelas2 HARAM aja MUI ga brani keluarkan fatwa ???

apakah FATWA MUI itu kedudukanya lebih tinggi dr kitab suci AL QURAN ?

apakah umat Islam bodoh2, sampe ga tau mana HALAL atau HARAM ?? pdhl sudah jelas semua ada di kitab suci AL-QURAN !!!

Tanya Kenapa ???
Diubah oleh masasihbebas 20-12-2016 11:33
0
6.7K
63
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan