Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI
Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI


Kulon Progo, KOMPAS.com — Kepala Polres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi mencabut surat imbauan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pemakaian atribut non-Muslim saat hari raya Natal dan Tahun Baru.

Menurut Nanang, surat itu disampaikan kepada jajaran Polsek di Kulon Progo. Ia belum mengirimkan surat tersebut secara fisik ke perusahaan-perusahaan setempat.

Surat itu tidak disebarkan secara luas dan hanya dikirimkan ke grup WhatsApp sebagai bahan koordinasi antarpolsek.

"Itu surat imbauan saja. Memang untuk pimpinan perusahaan, tetapi baru saya share ke grup kapolsek-kapolsek," ujar Nanang saat dihubungi, Senin (19/12/2016).

"Saya share ke polsek jajaran Kulon Progo untuk berkoordinasi agar menjaga kerukunan, perdamaian, dan saling menghormati," kata dia.

Nanang membuat surat itu sebagai langkah antisipasi terkait adanya fatwa dari MUI. Namun, karena ada instruksi dari Kapolri, saat ini surat tersebut dicabut.

"Saya buat surat itu untuk langkah antisipasi dan memang belum saya edarkan. Tetapi, karena ada perintah dari pimpinan (Kapolri), saya cabut dan tidak diedarkan," kata da.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Nanang dan Kapolres Bekasi Kota karena membuat surat edaran terkait fatwa MUI mengenai pemakaian antribut non-Muslim.

Menurut Tito, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif sehingga tidak dapat dijadikan referensi dalam pembuatan surat edaran.

Fatwa itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

Sumur: http://regional.kompas.com/read/2016...kait.fatwa.mui

NKRI harga mati...emoticon-I Love Indonesia
0
2.6K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan