- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Kepala Sekolah SMA 3 yang Dipecat Ahok Menang di Tingkat Kasasi


TS
victimofgip.997
Mantan Kepala Sekolah SMA 3 yang Dipecat Ahok Menang di Tingkat Kasasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.
Dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, amar putusan perkara dengan nomor register 474 K/TUN/2016 tertulis "TOLAK KASASI". Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/12/2016).
Kasus ini berawal dari perginya Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung, untuk wawancara dengan sebuah stasiun televisi.
Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman mencopot Retno lantaran dianggap meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional. Retno memenangkan gugatannya tersebut, Dinas Pendidikan harus membatalkan SK pencopotan Retno.
Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, Dinas Pendidikan kembali kalah. Kini, MA juga menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI atas perkara yang sama.
Dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, amar putusan perkara dengan nomor register 474 K/TUN/2016 tertulis "TOLAK KASASI". Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/12/2016).
Kasus ini berawal dari perginya Retno meninggalkan sekolah yang dipimpinnya sesaat sebelum ujian nasional (UN) akan berlangsung, untuk wawancara dengan sebuah stasiun televisi.
Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman mencopot Retno lantaran dianggap meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional. Retno memenangkan gugatannya tersebut, Dinas Pendidikan harus membatalkan SK pencopotan Retno.
Setelah itu, Dinas Pendidikan DKI mengajukan banding terhadap putusan itu. Namun, Dinas Pendidikan kembali kalah. Kini, MA juga menolak kasasi yang diajukan Dinas Pendidikan DKI atas perkara yang sama.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...tingkat.kasasi
Inilah bukti nyata kalau si Hoktod itu gubernur yang zalim dan sewenang wenang. Menginjak ke bawah menjilat ke atas.


nona212 memberi reputasi
1
5K
63


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan