- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penggunaan DBHCT Tidak Boleh Semaunya


TS
love.kretek
Penggunaan DBHCT Tidak Boleh Semaunya

Kretek.co – Usul pemerintah pusat supaya daerah bisa menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBCHT) demi menunjang infrastruktur dan kebutuhan lain di luar komoditi tembakau dan sektor kesehatan harus disertai dengan transparansi dan juga kejelasan penggunaaan.
Bukan rahasia lagi, DBHCT sering salah peruntukan. Misal digunakan untuk proyek infrastruktur jalan yang tidak pernah disosialisasikan terlebih dahlu ke pemangku kepentingan tembakau. Bahkan, di sejumlah daerah, DBHCT bebas digunakan untuk pembelian kendaraan dinas.
Padahal, seharusnya, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tetap mendukung industri hasil tembakau. Selain itu, DBHCT juga dipergunakan sebagai dana pengendali eksternalitas negatif rokok seperti perintah undang-undang.
Asal tahu saja, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diamanatkan dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Direktur Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengemukakan, pada dasarnya, anggaran yang didapat dari cukai memang digunakan untuk mendorong pembangunan. Namun, tidak bisa asal pakai dan juga harus ada kejelasan peruntukan. Karena, dana tersebut diambil dari komoditi tembakau atau komoditi lain yang dikontrol melalui instrumen cukai.
“Penggunaanya tentu harus terukur. Sektor strategis apa yang dimaksud jika ingin menggunakan DBHCT. Harus ada ukuran-ukuran yang jelas, jika tidak jelas, ini dikhawatirkan jadi bancakan,” tegas Enny, saat dihubungi, Sabtu (19/11).
Memang, saat ini, dengan target mendorong infrastruktur di daerah, kebutuhan dana akan menjadi besar. Namun tetap saja peruntukan DBHCT harus terkontrol. Jangan sampai di tengah perlambatan ekonomi, penggunaan dana itu justru tidak efektif mendorong ekonomi.
Penyalahgunaan DBHCT terjadi lantaran tidak pernah ada aturan teknis penggunaan disertai indikator atau outcome penggunaan dana. Akibatnya, kepala daerah bisa dengan leluasa menggunakan dana sesuai kepentingannya.
“Ketika diberikan ke pemda, mestinya ada indikator yang jelas. Dana ini juga kan untuk mencegah dampak eksternalitas negatif dari rokok, misal digunakan untuk penunjang sektor kesehatan,” ujar Enny.
Enny menyarankan, agar industri hasil tembakau di dalam negeri bisa bertahan dari sisi pasokan kebutuhan tembakau, dana itu bisa juga dialokasikan ke petani cengkeh dan tembakau agar kualitas meningkat sehingga pada akhirnya mendukung kebutuhan industri.
“Subsidi untuk petani cengkeh sangat logis, bisa melalui subsidi pupuk. Untuk peningkatan kualitas tembakau, sehingga suplai tembakau meningkat yang ujungnya juga membantu industri,” ujarnya.
Dengan bantuan dana tersebut, ditambah anggaran dari Kementerian Pertanian, diharapkan akan didapat kepastian angka titik maksimal dari sisi produksi tembakau nasional. Sehingga sisanya bisa dipenuhi dengan impor. Artinya, ada kejelasan terlebih dahulu dari sisi pemerintah sehingga industri juga bisa tenang ketika mengambil opsi impor tembakau.
Enny sepakat, meski dari sisi anggaran DBHCT lebih kecil dibanding Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK), tetap saja peruntukannya harus jelas dan penyelewenangan dana bisa dijerat penegak hukum. Untuk itu, ia menyarankan, agar dirancang dengan rinci outcome dari dana tersebut. Misalkan ketika digunakan sekian miliar, apa impact yang didapat publik. Jika tidak sesuai, maka penegak hukum bisa melakukan audit.
Di sisi lain, UU Cukai yang tidak meletakkan penyalahgunaan wewenang penggunaan DBH CHT sebagai tindak pidana korupsi, juga harus dikaji ulang karena tidak pas dengan semangat transparansi dan keadilan. “Supaya daerah sadar bahwa tidak boleh diselewengkan karena panduannya jelas,” tegas Enny.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, peluang penyalahgunaan DBHCT terbuka karena dari sisi aturan alokasi untuk menanggulangi dampak negatif dari rokok sekitar 50%. Sisanya, bisa saja dibuat tanpa kejelasan peruntukan.
“Karena di rumusan undang-undang atau aturan, diskkresi diberikan ke daerah sudah diatur 50% yang diearmarked, maka daerah jadi leluasa mengggunakan dan menyimpang dengan maksud dan tujuan awal,” ujar Yustinus.
Agar tidak terjadi penggunaan anggaran yang tidak jelas, seperti dipakai untuk membeli kendaraan dinas, maka harus ada pedoman dan aturan lebih jelas dan mengikat, supaya tidak ada penyimpangan atau ruang untuk melakukan penyimpangan yang seolah dilegalkan.
Gugun El Guyanie, dalam buku Ironi Cukai Tembakau, menulis, kewenangan DBHCT sepenuhnya di pemerintah daerah, tidak aneh jika pengelolaannya seringkali tidak melibatkan masyarakat. Akibatnya, banyak proyek dadakan leluasa mengambil dari alokasi DBHCT.
Belum lagi, kewenangan penuh eksekutif atas dana itu menyebabkan nihilnya pengawasan parlemen atas penyusunan dan pelaksanaan program DBH-CHT. Misal di Sleman, posisi eksekutif memungkinkan mereka membuat keputusan tanpa diskusi dengan pihak lain. Setiap SKPD hanya diminta menyerahkan usulan anggaran untuk ditelaah Tim Sekretariat bentukan eksekutif, untuk kemudian disetujui.
Maka, harapan Ketua Forum Komunikasi Pabrik Rokok Kecil (FKPRK) Agus Suparyanto, agar DBHCT digunakan untuk mempertahankan IHT dan bukan untuk kepentingan yang sama sekali tidak terkait, sangat beralasan. “Kami hanya berharap penggunaan dapat tetap dalam semangat memperkuat Industri Hasil Tembakau,” katanya, dilansir Krjogja.
Sumber: http://www.kretek.co/index.php/2016/...oleh-semaunya/
0
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan