- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Komisi Fatwa MUI “Nyasar” Masuk Sidang Praperadilan Buni Yani


TS
syahriniKW1
Ketua Komisi Fatwa MUI “Nyasar” Masuk Sidang Praperadilan Buni Yani
Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) DKI Jakarta, Achmad Lutfi, hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Kehadirannya sebagai ahli agama dari pihak Buni Yani.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua, Sutiyono, sempat bertanya kepada Lutfi saat dia sedang memberikan kesaksiannya.
“Mohon maaf, Pak Lutfi apakah pernah lihat status Facebook pemohon (praperadilan) ini?” tanya Hakim Sutiyono.
Lutfi terdiam sesaat, lalu menjawab bahwa dia belum pernah melihat status Facebook Buni yang membuatnya jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
Baca: Saksi Fakta Praperadilan Mengaku Tak Pernah Lihat Langsung Status Facebook Buni Yani
Sutiyono pun mempersilakan Lutfi melihat salinan berkas cetakan status Facebook Buni tersebut dari kuasa hukum Buni. Setelah melihat sebentar, Lutfi melanjutkan kesaksiannya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, sempat minta penegasan apakah kehadiran Lutfi sebagai ahli agama atau mewakili MUI.
“Karena ini berbeda kasus ya, Pak Ustad. Dari tadi Bapak sering mengucapkan soal MUI dan kasus penodaan agama Pak Ahok (sapaan Basuki Tjahaja Purnama), tapi ini kasus yang berbeda. Ini kaitannya dengan status yang diduga menyebarkan kebencian oleh pemohon,” kata Agus.
Hingga pukul 17.50 WIB, Lutfi masih menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya. Lutfi ditanyai tentang isi caption Buni dalam status Facebook-nya terkait video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.
Lutfi menjadi satu dari empat saksi ahli yang dihadirkan pihak Buni. Tiga ahli yang lain didatangkan yaitu ahli pidana Alfitra, ahli linguistik atau bahasa Andika Dutha, dan ahli ITE Abdullah Andi Koro.
Sumber
Kehadirannya sebagai ahli agama dari pihak Buni Yani.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua, Sutiyono, sempat bertanya kepada Lutfi saat dia sedang memberikan kesaksiannya.
“Mohon maaf, Pak Lutfi apakah pernah lihat status Facebook pemohon (praperadilan) ini?” tanya Hakim Sutiyono.
Lutfi terdiam sesaat, lalu menjawab bahwa dia belum pernah melihat status Facebook Buni yang membuatnya jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
Baca: Saksi Fakta Praperadilan Mengaku Tak Pernah Lihat Langsung Status Facebook Buni Yani
Sutiyono pun mempersilakan Lutfi melihat salinan berkas cetakan status Facebook Buni tersebut dari kuasa hukum Buni. Setelah melihat sebentar, Lutfi melanjutkan kesaksiannya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, sempat minta penegasan apakah kehadiran Lutfi sebagai ahli agama atau mewakili MUI.
“Karena ini berbeda kasus ya, Pak Ustad. Dari tadi Bapak sering mengucapkan soal MUI dan kasus penodaan agama Pak Ahok (sapaan Basuki Tjahaja Purnama), tapi ini kasus yang berbeda. Ini kaitannya dengan status yang diduga menyebarkan kebencian oleh pemohon,” kata Agus.
Hingga pukul 17.50 WIB, Lutfi masih menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya. Lutfi ditanyai tentang isi caption Buni dalam status Facebook-nya terkait video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.
Lutfi menjadi satu dari empat saksi ahli yang dihadirkan pihak Buni. Tiga ahli yang lain didatangkan yaitu ahli pidana Alfitra, ahli linguistik atau bahasa Andika Dutha, dan ahli ITE Abdullah Andi Koro.
Sumber
0
17.5K
211


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan