- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saksi Fakta Praperadilan Mengaku Tak Lihat Langsung Status Facebook Buni Yani


TS
paolo03
Saksi Fakta Praperadilan Mengaku Tak Lihat Langsung Status Facebook Buni Yani

JAKARTA, KOMPAS.com
- Tiga orang saksi fakta yang dihadirkan Buni Yani dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016), mengaku tidak melihat langsung apa isi status Facebook Buni yang akhirnya menjeratnya menjadi tersangka. Ketiga orang itu adalah Munarman, Ramadani, dan Novel Chaidir Hasan.
Hal itu terungkap ketika anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menanyakan hal tersebut kepada para saksi. Saksi-saksi ini memberikan keterangan secara bergantian di hadapan Hakim Ketua Sutiyono.
"Kalau mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar, mengetahui. Itu justru tidak menguntungkan bagi pihak pemohon (praperadilan)," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat ketika dimintai tanggapannya di luar ruang sidang, Kamis sore.
Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam rangka mengonfirmasi apakah status Facebook Buni sebagai salah satu pemicu tiga aksi oleh ormas keagamaan di Jakarta, beberapa pekan lalu.
Ramadani merupakan teman Facebook Buni dan belum pernah bertemu langsung dengan Buni. Sedangkan kapasitas Novel sebagai orang yang pernah melaporkan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bawaslu DKI di luar video pidato di Kepulauan Seribu.
Sebagian besar keterangan saksi mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Buni sebagai sesuatu yang wajar. Mereka juga menilai, ada banyak unggahan dan status serupa dengan status Facebook Buni namun hanya Buni yang dilaporkan dan dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA oleh polisi.
Salah satu alat bukti yang dipakai polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki. Kalimat yang dimaksud tertulis demikian, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".
Sedangkan sebagian ucapan Basuki yang nampak pada penggalan video di akun Facebook Buni adalah sebagai berikut, "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak bisa pilih saya, ya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya".
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
ember
Pengadilan Negeri nya juga ga teliti nih,
Udah jelas ga valid jadi saksi kenapa bisa2nya kesaksiannya dihadirkan di pengadilan?
Saksi itu di sumpah untuk memberikan kesaksian nya bukan opini/pendapatnya..
Kalau saksi ahli baru dimintain opini..
Diubah oleh paolo03 15-12-2016 17:49
0
2.4K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan