Quote:
JAKARTA – Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman pada hari ini, Rabu (14/12/2016), pukul 14.00 WIB, akan kembali melaporkan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke Bareskrim Polri. Ahok diduga kembali menodai agama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Pria yang biasa disapa Habib itu menjelaskan, ucapan Ahok yang diperkarakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi: "Ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan “Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surah Al Maidah 51”.
“Dari kalimat-kalimat yang disampaikan Ahok tersebut bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok ayat Alquran yaitu Surah Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik,” kata Habib dalam rilis yang diterima Okezone.
Ia melanjutkan, ucapan Ahok dalam persidangan diduga sebagai tindak pidana baru yang berbeda dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya saat ini. Meskipun, keduanya diyakini sama-sama mengatakan Alquran bisa digunakan untuk hal yang tidak baik.
“Kami berharap agar polisi bisa bertindak tegas terhadap Ahok. Hak ingkar yang dimiliki terdakwa bukan berarti mengizinkan dia bicara seenaknya di pengadilan dan mengulangi tindak pidana yang didakwakan. Kami ingin Ahok segera ditangkap dan ditahan,” tegas Habib.
(qlh)
http://news.okezone.com/read/2016/12...polisikan-ahok
jgn terlalu grasak grusuk bib..
