Original Posted By c4punk1950...►Ingat peristiwa haji wada'
Diiringi oleh para sahabatnya, ABu Bakar, Umar dan sahabat-sahabat besar lainnya termasuk didalamnya Usamah bin Zaid. Dihadapan beliau mereka menyerukan:”Siapa masuk mesjid ini ia akan memperoleh keamanan (tidak diperangi), dan siapa yang tetap tinggal dalam rumahnya maka ia aman, begitupula siapa masuk rumah Abu Sufyan ia akan aman”. Dengan pernyataan itu Abu Sufyan menjadi sangat terharu sekaligus tersanjung. Bagaimana tidak Abu Sufyan adalah pembesar Quraisy yang menjadi musuh besar kaum muslimin. Tiba-tiba, tanpa disangka-sangka rumahnya disamakan dengan masjidil Haram, dijadikan tempat perlindungan.
Disebabkan pernyataan itu, persaudaraan yang telah putus karena kekerasan bangsa Quraisy yang didalangi oleh pembesar-pembesarnya, Abu Jahal, Abu Lahab telah memutuskan persaudaraan itu. Dengan peristiwa ini cukuplah untuk mempersatukan persaudaraan yang renggang demikian lamanya. Dan peristiwa itu sangat membekas dalam hati Abu Sufyan sehingga dalam peperangan Yarmuk, setelah bertahun-tahun Rasulullah menutup mata, adalah Abu Sufyan yang selain menyerukan jihad mempertahankan agama Allah yang suci.
Setelah sampai ke dalam kota, berduyun-duyunlah orang-orang yang memusuhi kaum muslimin, setengahnya berkata: “Wahai orang yang budiman, anak orang budiman, apakah kiranya yang akan tuan lakukan kepada kami musuh-musuh tuan yang telah melawan dan mencaci maki tuan?”
Dengan tersenyum Rasulullah menjawab ” Hari ini telah habislah semua yang telah lalu, semoga Allah mengampuni kalian semua.. kalian merdeka”. Wajah-wajah kegembiraan, berseri-seri nampak di setiap wajah orang-orang makkah mendengar ucapan Rasulullah. Betap gembira hati mereka tak terperikan.
Sementara itu, seorang wanita dari Bani Machzum telah kedapatan mencuri. Fatimah bin Al-Aswad Al-Makhzumiyah terlibat dalam kasus pencurian karpet dan beberapa perhiasan. Timbullah tanda tanya apakah ampunan itu juga berlaku bagi hukum dan undang-undang Al-Quran?. Apabila Makkah telah taklk maka hukumannya adalah potong tangan. Mempertimbangkan hal itu orang-orang Makkah menjadi ngeri, karena belum pernah dilakukan hukuman yang sedemikian, melihatnya saja belum.
Mereka berharap wanita itu dapat diampuni pula. Oleh karena itu, beberapa diantara mereka menghadap Usamah bin Zaid yang selalu dekat dengan Rasulullah untuk membisikkan kepada beliau kalau-kalau dapat memberi ampunan terhadap wanita itu. Permohonan itu pun diajukan oleh usamah kepada Rasulullah dan memohon ampunan untuk wanita itu.
Demi mendengar permintaan Usamah itu muka Rasulullah berubah, Muka beliau merah melihat Usamah karena marah, beliau berkata: “Hai Usamah apakah engkau berani memintakan ampun kepadaku terhadap suatu perkara yang telah ada padanya hukum Allah yang pasti?”. Meskipun dalam hati kecil beliau tersirat perasaan untuk mengabulkan permohonan sahabat yang dicintainya itu, namun permohonan syafaaat bagi wanita yang dikenankan sangsi hukuman sebagai pencuri tetap harus dilaksanakan.
Kalau Allah menghukum bunuh penghina islam pasti ad di Qur'an tentang hukum itu, kenapa al maidah 38 sngat jelas hukumnya sehingga nabi tetap eksekusi sesuai Qur'an ???
Kenapa si penghina islam ga di bunuh ??? Ko dimaafkan di penjara juga kaga ??
Silahkan berdiskusi !!!