- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Pelaku pencabulan anak hanya kena satu tahun penjara


TS
BeritagarID
Pelaku pencabulan anak hanya kena satu tahun penjara

#SaveOurSisters menggelar aksi memprotes hukuman satu tahun penjara untuk pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, di Kejaksaan Tinggi Negeri, Jambi, Sabtu (10/12)
Puluhan orang dari gerakan #SaveOurSisters berkumpul di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu malam (10/12). Mereka menyalakan "lilin keprihatinan" sebagai respons atas vonis ringan Pengadilan Negeri Jambi kepada pelaku pencabulan anak.
Sebelumnya, pada 6 Desember 2016, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wahono (65). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu tahun enam bulan.
Dalam persidangan, Wahono terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Korbannya adalah gadis berusia 13-16 tahun, yang masih duduk di kelas I hingga III sekolah menengah pertama.
Inisiator gerakan #SaveOurSisters, Ida Zubaidah, menyayangkan vonis ringan itu. Kata dia, putusan itu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berpihak kepada korban dan keluarganya. Hukuman enteng juga dianggap dapat menyuburkan aksi-aksi serupa.
"Ketidak seriusan negara dalam menjerat pelaku dengan hukuman setimpal, sama artinya dengan menyuburkan aksi-aksi kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan," kata Zubaidah, dalam rilis pers yang diterima Beritagar.id.
Menurut #SaveOurSisters, mestinya, pelaku bisa dijerat hukuman maksimal. Mereka mengacu pada Undang-Undang No. 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Pada Pasal 88, diatur hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta, bagi pelaku eksplotasi seksual terhadap anak.
Dalam aksinya, #SaveOurSisters meminta kejaksaan untuk menjelaskan perihal tuntutan satu tahun enam bulan terhadap Wahono. Mereka menilai, sedari awal tuntutan JPU dalam kasus ini sangat ringan, yang berujung pada vonis nan enteng.
Kejaksaan pun diminta mengajukan banding atas putusan hakim.
Kasus ini sudah menjadi sorotan media lokal Jambi, sejak medio September 2016.
Jambi Pos menyebut Wahono sebagai "predator gadis bau kencur". Konon, pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu dekat dengan para pembesar, dengan statusnya sebagai rekanan Pemerintah Kota Jambi dalam sejumlah proyek.
Kasus ini terungkap menyusul pengaduan dari salah satu orang tua korban. Wahono ditangkap Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi di hotel melati, di bilangan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (13/9).
Dia dianggap memanfaatkan sejumlah gadis yang masih duduk di bangku SMP untuk melakukan aktivitas seksual, dengan iming-iming uang. Total ada empat anak yang mengaku jadi korban Wahono.
Aksi itu juga melibatkan perantara muncikari --yang juga siswi sekolah menengah pertama. Biasanya, kesepakatan antara Wahono dan muncikari dicapai melalui ponsel.
"Setelah dikirim gambar wanita yang hendak dijual dan disepakati, lalu bernegosiasi harga. Harganya Rp 500 ribu hingga Rp1 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Dhoni Agustama.
Kompas (13 Desember 2016) menuliskan modus Wahono menjerat korbannya. Korban akan dibawa ke sebuah hotel, lalu masuk ke salah satu kamar yang sudah ditunggu pelaku. Mereka lantas dikunci dari luar kamar. Setelah melakukan aksi bejatnya, Wahono memberi korban uang.
Keluarga korban juga mengeluhkan kondisi psikis anak-anak itu. Pasalnya, anak-anak itu telanjur kena stigma di lingkungan sekolah.
Adapun Wahono diduga mengidap paedofilia. Sekadar pengingat, perkara paedofilia ini juga sudah jadi perhatian pemerintahan Joko Widodo.
Perhatian itu terlihat lewat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu itu antara lain, memberikan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, hukuman mati, penjara seumur hidup, serta pidana penjara maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Semangat Perppu tersebut adalah memerangi tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak memang dalam kondisi mengkhawatirkan.
Di Provinsi Jambi, misalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan naik dua kali lipat pada 2016.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga (BPMPPK) Jambi mencatat selama Januari-Oktober 2016 ada 112 kasus. Padahal, pada 2015 hanya ada 60 kasus.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tahun-penjara
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan