- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Meski Masih Berkabung, Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan Bagi 14 Pelanggar Syariat


TS
mangkrakmaker
Meski Masih Berkabung, Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan Bagi 14 Pelanggar Syariat
SERAMBINEWS,COM.MEUREUDU - Kendati masih dalam suana berkabung, akibat gempa yang menggoyang Pidie Jaya (Pijay) Rabu (7/12/2016) namun proses hukuman cambuk bagi 14 warga pelanggar syariat tetap dilaksanakan.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman depan Mahkamah Syar’iyah, Selasa (13/12/2016) siang oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Syar’iyah setempat.
Pelaku maisir itu dicambuk antara lima hingga 10 kali masing-masing yaitu, Az bin Ra (27), Md bin Hr (29) Ak bin Ab (25), Tf bin Ag (34), mereka adalah warga Kecamatan Panteraja. Warga Bandarbaru masing-masing berinisial, Ba bin Us (48), Am bin Ai (41), Nu bin Ra (48) dan Ir bin Su (24).
Sementara enam orang warga Ulim masing-masing adalah, My bin Sa (48), Ma bin Ka (31), Az bin Ya (33), Zu bin Yu (33), Mu bin Fa (34) serta Fa bin He (27).
Tercatat, tiga orang yang menjadi algojo pada eksekusi ke 14 warga asal tiga kecamatan tersebut. Prosesi cambuk yang ikut disaksikan sejumlah pejabat serta puluhan warga berlangsung aman, tertib dan lancar.
Acara diawali dengan sambutan bupati diwakili Asisten I, Drs Ridwan M Ali, sementara tausiah singkat disampaikan Tgk H Ilyas mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Pijay.
http://aceh.tribunnews.com/2016/12/13/meski-masih-berkabung-hukum-cambuk-tetap-dilaksanakan-bagi-14-pelanggar-syariat
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman depan Mahkamah Syar’iyah, Selasa (13/12/2016) siang oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Syar’iyah setempat.
Pelaku maisir itu dicambuk antara lima hingga 10 kali masing-masing yaitu, Az bin Ra (27), Md bin Hr (29) Ak bin Ab (25), Tf bin Ag (34), mereka adalah warga Kecamatan Panteraja. Warga Bandarbaru masing-masing berinisial, Ba bin Us (48), Am bin Ai (41), Nu bin Ra (48) dan Ir bin Su (24).
Sementara enam orang warga Ulim masing-masing adalah, My bin Sa (48), Ma bin Ka (31), Az bin Ya (33), Zu bin Yu (33), Mu bin Fa (34) serta Fa bin He (27).
Tercatat, tiga orang yang menjadi algojo pada eksekusi ke 14 warga asal tiga kecamatan tersebut. Prosesi cambuk yang ikut disaksikan sejumlah pejabat serta puluhan warga berlangsung aman, tertib dan lancar.
Acara diawali dengan sambutan bupati diwakili Asisten I, Drs Ridwan M Ali, sementara tausiah singkat disampaikan Tgk H Ilyas mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Pijay.
http://aceh.tribunnews.com/2016/12/13/meski-masih-berkabung-hukum-cambuk-tetap-dilaksanakan-bagi-14-pelanggar-syariat
0
1.6K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan