Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Bagaimana cara penggunaan e-tilang?
Bagaimana cara penggunaan e-tilang?
Aparat kepolisian Satlantas Polda Aceh memeriksa surat kelengkapan dan atribut berkendara dalam razia Zebra Rencong 2016 di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/11). Polri akan memberlakukan elektronik tilang di beberapa daerah mulai tahun 2017.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan elektronik bukti pelanggaran alias e-tilang mulai akhir Desember ini. Untuk wilayah DKI Jakarta, e-tilang akan diberlakukan pada pekan keempat Desember. Sedangkan 15 daerah lainnya akan mulai memberlakukan e-tilang mulai tahun 2017.

Aplikasi e-tilang ini sejatinya sudah diluncurkan akhir Oktober lalu. Pada waktu peluncurannya, Kepala Korlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, aplikasi ini sebagai bagian dari usaha bersih-bersih polisi. Dengan aplikasi ini, diharapkan bisa menekan pungutan liar (pungli) atau sogokan dari oknum penegak hukum. Korlantas telah melatih perwakilan 64 Polres dari seluruh Indonesia, pada Oktober lalu.

Agung mengatakan, program e-Tilang merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program dari dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. "Ini arahan langsung Presiden untuk memanfaatkan teknologi. Serta menjawab program dari Kapolri," kata Agung, Selasa (1/11) seperti dipetik dari detikcom.

E-tilang awalnya adalah gagasan dari Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kepala Polres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, awal Oktober lalu menyatakan, keuntungan e-tilang bisa mempercepat dan mempermudah proses tilang di tempat. E-tilang juga terbuka karena sidang tilang dan berbagai penggantinya dilakukan langsung di tempat. "Untuk sisa uang tilang tidak akan pernah ada lagi (yang dikembalikan lewat polisi), karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya," ucap Akhmad kepada Liputan6, Selasa (11/10).

Di wilayah Kediri, aplikasi yang digunakan diberi nama Jangka Joyoboyo. Aplikasi ini bisa diunduh di playstore untuk gawai Android. Namun untuk wilayah lain, belum diketahui nama aplikasi yang akan digunakan.

Agung menjelaskan, kelak polisi tak akan lagi menggunakan slip tilang warna biru atau merah untuk mencatat pelanggaran lalu lintas. Namun menggunakan aplikasi ini. Pelanggar, juga harus mengunduh aplikasi ini. "Cukup ketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," ujar Agung, Selasa (25/10). Denda yang muncul adalah denda maksimal. Sisanya akan dikembalikan setelah sidang pengadilan memutuskan besaran dendanya.

Tapi, denda tak lagi dititipkan kepada polisi. Namun langsung dibayar lewat bank. Entah menggunakan SMS/Internet banking, atau pun ATM. Jika sudah bayar, maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat. "Nggak ada lagi titip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara," kata Agung.

Walau urusan denda dan pengambilan SIM atau STNK selesai, namun pelanggar yang kena tilang tetap harus mengikuti sidang di pengadilan setempat. Sebab, nanti akan ada pengembalian uang jika pengadilan tak memutuskan pelanggar membayar denda maksimal. Pengembalian uang juga tak dilakukan tunai. Namun ditransfer ke rekening pelanggar.
E-Tilang Korlantas Polri [URL="https://S E N S O Rx4Nq70VoQH"]pic.twitter.com/x4Nq70VoQH[/URL]
— KORPS LANTAS POLRI (@korlantas) December 12, 2016Bagaimana cara penggunaan e-tilang?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...unaan-e-tilang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bagaimana cara penggunaan e-tilang? Dian Yulia, pengantin bom mother of satan (TATP)

- Bagaimana cara penggunaan e-tilang? Rencana empat terduga teroris untuk Istana

- Bagaimana cara penggunaan e-tilang? Cara menjaga agar pasangan tetap saling mencinta

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
9.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan