Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
Polisi Tetapkan Direktur PT Texoindo Sebagai Tersangka Penistaan Agama
beritajatim.com) - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka kasus penistaan agama yakni penulisan lafadz Alhamdulilah di sebuah panci.

 Adalah Direktur PT Texoindo Anugerah Sukses Makmur Rizki Agung Alim yang dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Kami sudah mendapat informasi jika Polres Pasuruan pada Senin 5 Desember 2016 sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini," ujar Kuasa Hukum FPI Jatim Andry Ermawan dan Agung Silo Widodo Basuki didampingi oleh sekjen FPi Jatim ustad M.Choirudin.

Ruzki ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 156 a ayat 1 KUHP soal penistaan agama.

"Alhamdulillah pihak Polres Pasuruan bekerja secara profesional walaupun sudah hampir satu tahun  sejak laporan awal di bulan Januari 2016," ujar Andry.

Andry berharap semoga perkara ini dapat membawa tersangka ke pengadilan untuk diadili secara adil dan adanya kepastian hukum.

"FPI Jatim siap mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini untuk efek jera jangan ada lagi kasus-kasus penistaan agama yg dilakukan oleh orang-orang yang melecehkan agama Islam," ujar Andry.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah ormas Islam dan MUI Kota Pasuruan melaporkan adanya dugaan penistaan agama terkait beredarnya panci dengan stiker berlogo merek panci yang di atasnya terdapat tulisan arab "Alhamdu Allah. [uci/ted]

http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/284808/polisi_tetapkan_direktur_pt_texoindo_sebagai_tersangka_penistaan_agama.html

Panci onok ae
0
6.2K
66
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan