Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Blunder, Eksepsi Ahok Mirip Pledoi
RMOL. Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/12).

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, giliran Ahok dan tim penasihat hukum Ahok menyampaikan tanggapan berupa nota keberatan (eksepsi). Secara bergantian tim penasihat hukum Ahok yang dipimpin Sirra Prayuna membacakan eksepsi di hadapan persidangan.

Terhadap eksepsi Ahok ini, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, menyampaikan tanggapannya. Menurut Fadli, eksepsi yang disampaikan tim pembela Ahok dalam persidangan mirip nota pembelaan (pledoi).

"Eksepsi yang disampaikan tim pengacara Ahok seperti pledoi saja, padahal kan baru sidang perdana. Persidangan di pengadilan itu ada tahapannya, hari ini baru pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya", kata Fadli kepada redaksi.

Ditambahkan Fadli, eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan JPU berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya terkait dengan tiga hal: kewenangan pengadilan untuk mengadili, kewenangan menuntut gugur, dan dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

"Jadi eksepsi itu masih seputar dakwaan jaksa, belum masuk ke dalam pokok perkara. Setelah kita dengar eksepsi dari tim pembela Ahok isinya justeru pembelaan terhadap terdakwa, makanya jadi blunder," terang Fadli.

Menurut Fadli, Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dengan eksepsi yang disampaikan Ahok dan tim pembelanya, persidangan akan tetap berjalan dimana eksepsi akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

"Kasus penistaan agama ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan pernyataan Ahok di Pulau Seribu menghina Al-Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Jadi proses peradilan bukan lagi sekedar pembuktian tindak pidananya, tapi untuk menegakkan hukum dan keadilan," tutup dia. [rus]


http://hukum.rmol.co/read/2016/12/13...-Mirip-Pledoi-

Kuasa Hukum si Hoktod amatiran. Maklumlah Timses merangkap kuasa hukum. Membuat eksepsi saja nggak bisa.

emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
0
6.3K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan