Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cobainmainAvatar border
TS
cobainmain
Pemkot Bandung Fasilitasi Kebaktian Pengganti di Sabuga
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan Pemkot Bandung akan memberikan hak beribadah yang sama bagi warganya. Terkait insiden jamaah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), pihaknya akan memfasilitasi waktu dan tempat ibadah pengganti.

"Pemkot Bandung akan membela setiap warganya untuk memiliki hak beribadah makanya akan ada penggantian di tanggal 20-an di lokasi yang sama," ujar pria yang karib disapa Emil itu, Jumat (9/12/2016).

Meski begitu, panitia penyelenggara tetap harus memenuhi proses membuat surat pemberitahuan kepada pihak terkait perihal penyelenggaran ibadah di tempat umum.

"Proses pemberitahuan tetap ditempuh. Tapi difasilitasi percepatannya," kata dosen nonaktif Arsitek ITB tersebut.

Emil juga menegaskan, sebetulnya beribadah tidak perlu pakai izin. Namun cukup dengan surat pemberitahuan kepada pihak terkait.

"Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin-izin itu tidak betul. Di manapun juga, harus ditegaskan, hak beribadah ini dilindungi undang-undang dan bentuknya cukup surat pemberitahuan kepada kepolisian. Mau sampai jam berapa terserah," jelasnya.

Selain itu, penggunaan gedung umum untuk kegiatan agama diperbolehkan asalkan bukan kegiatan rutin.

"Selama insidentil bukan rutin itu diperbolehkan. Yang disebut argumentasi harus menggunakan surat dua menteri SKB itu hanya untuk pendirian rumah ibadah permanen. Jadi kalau dibilang bahwa KKR ini harus di gereja kurang tepat. Karena itu insidentil, setahun sekali bukan yang sifatnya rutin. Seperti halnya umat islam, tablig akbar, pengajian di tempat umum itu kan tidak ada masalah. Jadi tidak boleh ada diskriminasi," tutur Emil.
(avi/fjp)

sumber

coba baca yang di bold.

1. Mungkin maksudnya bebas sampai jam berapa tuh yang penting bebas berapa jam? atau ga usah dicantumin sampai jam berapa?

2. Sudah jelas klo ibadah seperti ini tak perlu ijin, hanya perlu pemberitahuan, moga2 semuanya bisa mengerti perkataan kang emil ini.
0
5.6K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan