newbie.ajaAvatar border
TS
newbie.aja
Ridwan Kamil Nyatakan Pembubaran Kebaktian oleh Ormas Melanggar Aturan
BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan bahwa pembubaran acara ibadah di Gedung Sasana Budaya Ganesha Insitut Teknologi Bandung oleh sekelompok orang adalah sebuah pelanggaran.

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat pada Kamis (8/12/2016) malam. Rapat dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kementarian Agama Kota Bandung dan Jawa Barat, Kejaksaan, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama.

"Hasil penelusuran terjadi ada pelanggaran-pelanggaran yang ditindaklanjuti," kata Ridwan di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat (9/12/2016).

Ia mengatakan, ada beberapa kesimpulan terkait insiden yang terjadi pada Selasa (6/12/2016) malam itu.

Terkait masalah izin, Ridwan mengatakan bahwa kegiatan ibadah tidak perlu memakai izin atau cukup dengan surat pemberitahuan.

"Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin-izin itu tidak betul. Di mana pun juga harus ditegaskan, hak beribdah ini dilindungi undang-undang dan bentuknya cukup surat pemberitahuan kepada kepolisian mau sampai jam berapa terserah," kata Ridwan.
Mengenai penggunaan gedung umum untuk kegiatan keagamaan, Ridwan menyatakan bahwa hal itu diperbolehkan selama bersifat tidak rutin atau insidentil.


Ridwan menilai tidak tepat bila demonstran menyatakan bahwa ibadah harus dilaksanakan di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri.

Menurut Ridwan, aturan itu hanya untuk pendirian rumah ibadah permanen.

"Karena (KKR) itu insidentil, setahun sekali, bukan yang sifatnya rutin. Seperti halnya umat Islam, tabligh akbar, pengajian, itu kan tidak ada masalah. Jadi tidak boleh ada diskriminasi," kata dia.

Ridwan menyatakan bahwa pembubaran kegiatan ibadah hanya bisa dilakukan oleh aparat kepolisian. Aksi sejumlah ormas yang masuk di tengah kegiatan ibadah pun dinilai menjadi pelanggaran.

Unjuk rasa diperbolehkan sebagai bagian dari demokrasi. Namun, tindakan membubarkan ibadah tidak boleh dilakukan oleh warga sipil.

"Yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadaatan agama lain, seburuk-buruknya situasi. Yang boleh membubarkan adalah aparat kepolisian, sipil itu enggak boleh," ujarnya.

http://regional.kompas.com/read/2016...langgar.aturan


Salut untuk kang Emil yang akhirnya memberikan statement jelas.....
Btw, kayaknya harus klarifikasi jelas atas statement yang paling pertama yang beredar di sosmed emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
1.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan