Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Menunggu keputusan moratorium Ujian Nasional
Menunggu keputusan moratorium Ujian Nasional

Setiap menyebut Ujian Nasional (UN), sebaiknya ingatlah Indah Kusumaningrum dan korban-korban UN lainnya.

Sepuluh tahun lalu Indah mendapat nilai 8 untuk Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dalam UN. Tapi siswi SMU PSKD VII Depok itu dinyatakan tidak lulus UN, karena nilai matematikanya cuma 4. Kelulusan UN saat itu mensyaratkan nilai matematika minimal 4,26.

Indah kecewa sekaligus geram. Temannya yang hanya mendapat nilai 5 untuk setiap pelajaran yang diujikan itu malah lulus UN karena melampaui nilai minimal masing-masing pelajaran. "Ini jelas tidak adil," katanya kepada JPNN.

Melihat perlakukan tidak adil sistem UN yang menimpa anaknya itu, Kristiono mengadukan persoalan itu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Di LBH, Kristiono ternyata tidak sendirian. Ada banyak orang, yang merasa menjadi korban UN, mengadukan hal yang sama ke lembaga itu. LBH memutuskan untuk mengadvokasi persoalan ini.

Dukungan pun kemudian berdatangan dari berbagai kalangan. Dari mahasiswa, artis, sampai pakar pendidikan.

Mereka menggelar unjuk rasa dan menemui Komisi X DPR. Tak puas dengan itu, Kristiono dan kawan-kawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada Mei 2007 PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kristiono dan kawan-kawan. Selain mengabulkan gugatan subsidair penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar perkara, ada empat hal penting lain dalam putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Pertama, pengadilan menyatakan bahwa pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Kedua, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

Ketiga, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Keempat, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut, tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat malah menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Tidak puas dengan putusan PT Jakarta Pusat, Pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Usaha itu kandas. Pada September 2009 MA menolak kasasi pemerintah.

Banyak orang mengira, dengan keputusan MA tersebut berarti UN dilarang diselenggarakan lagi. Ternyata dugaan itu keliru.

Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat itu, mengatakan putusan kasasi itu hanya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan banding. Putusan pengadilan tidak pernah mengeluarkan amar yang berbunyi penghapusan ujian akhir nasional.

"Tak ada putusan yang melarang dilaksanakan UAN," ujar Nurhadi seperti dikutip oleh Hukum Online.

Menurut Nurhadi saat itu, para penggugat tidak pernah meminta agar penghapusan UN. Para penggugat hanya meminta agar pelaksanaan UN tahun 2006 dan ke depannya diperbaiki. Itulah yang dikabulkan oleh PN, dan diperkuat oleh PT dan MA.

Putusan MA tersebut sekarang kembali disebut-sebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut putusan MA tersebut sebagai salah satu alasan atas rencana pemerintah untuk penangguhan pelaksanaan UN mulai 2017.

Tentu bukan sekadar putusan MA tahun 2009 tadi yang menjadi alasannya. Ada sejumlah alasan lain yang disampaikan Mendikbud terkait rencana moratorium UN tersebut.

Sebagai ganti UN, Kemendikbud akan mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Dengan kata lain, dengan rencananya itu, pemerintah tetap melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan tapi kewenangannya didesentralisasikan ke daerah.

Jika moratorium UN benar dilaksanakan mulai 2017, ada rentetan panjang masalah yang perlu diantisipasi. Desentralisasi kewenangan pengembangan standar nasional pendidikan itu akan menimbulkan persoalan-persoalan teknis, anggaran, dan bahkan rumusan standarisasi itu sendiri.

Pemangku kepentingan pendidikan nasional pasti butuh waktu untuk mengantisipasinya. Itu sebabnya kita tidak ingin berlama-lama digantung oleh rencana pemerintah tersebut. Segera saja tentukan: moratorium ataukah jalan terus? Jika pemerintah memilih moratorium, tentukanlah pula waktu yang tepat untuk memulainya.

Menko Puan Maharani memberi sinyal bahwa keputusan atas rencana moratorium tersebut akan diambil pada pekan ini. Ya, sebaiknya begitu. Tidak perlu berlama-lama.

Selain itu, rencana moratorium UN ini juga sudah seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat: tingkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

Bagaimana pun standarisasi bukan melulu menyangkut hasil. Standarisasi pastilah mensyaratkan kondisi minimum sarana dan pra sarana pendidikan, selain juga menghormati proses dan keragaman budaya masyarakat.
Menunggu keputusan moratorium Ujian Nasional


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...ujian-nasional

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Menunggu keputusan moratorium Ujian Nasional Sari Roti di tengah hiruk pikuk aksi 212

- Menunggu keputusan moratorium Ujian Nasional Tiga aksi, menggerus Rp78 miliar, mendulang 211 ton sampah

- Menunggu keputusan moratorium Ujian Nasional Siapa penyandang dana upaya makar?

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan