- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Sebut Izin KKR Natal di Bandung Tidak Lengkap


TS
Drs.Sumanto.MM
Polisi Sebut Izin KKR Natal di Bandung Tidak Lengkap
Polda Jawa Barat menyatakan izin Kebaktian Kebangunan Rohani Natal yang digelar Stephen Tong Evangelistic Ministries Internasional (STEMI) di gedung Sasana Budaya Ganesha Bandung, Jawa Barat, kemarin, tidak lengkap.Padahal, menurut Wakil Ketua Panitia Natal Nasional STEMI, Timothy Siddik panitia telah mengantongi izin lengkap. Bahkan, kata dia, kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Setelah kami dicek, ada teknis perizinan administrasi yang belum dipenuhi panitia kegiatan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, hari ini.
Ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) Bandung membubarkan kebaktian natal itu, kemarin. Kejadian berawal ketika pukul 13.00 WIB, sekitar 75 orang massa PAS dan DDI Bandung berorasi di depan jalan menuju Sabuga menolak perayaan natal, yang saat itu sedang berlangsung. Namun, orasi tersebut hanya berlangsung sejam, karena panitia berjanji akan membubarkan acara.
Pukul 15.30 WIB acara bubar, namun panitia masih ada di lokasi. Massa dari ormas meminta untuk melihat langsung ke dalam gedung, dan memberikan waktu 30 menit kepada panitia untuk membereskan.
Pukul 17.00 WIB ormas datang lagi, dan perwakilan ormas diminta untuk menjelaskan kepada pendeta Stephen Tong. Tapi, ketika perwakilan ormas menunggu kedatangan Pendeta, dari dalam ruangan terdengar suara nyanyian kebaktian, sehingga perwakulan ormas meminta kegiatan dihentikan.
Pukul 18.30 WIB selesai salat Magrib dilaksanakn pertemuan perwakilan ormas, Kapolrestabes, Dandim, panitia dengan Pendeta. Satu setengah jam kemudian, mereka sepakat dan Pendeta diberi waktu selama 10 menit untuk menjelaskan ke jemaat.
Namun, dalam pelaksanaannya sampai 15 menit karena ditambah doa dan nyanyian, sehingga ormas memaksa acara dihentikan. Akhirnya, polisi mengambil alih situasi dan menghentikan kegiatan.
Yusri menjelaskan, dua ormas itu meminta polisi menghentikan acara karena menurut mereka perayaan natal seharusnya dilakukan di gereja. Lagipula, menurut Ormas itu, acara tersebut tak berizin.
Polisi, kata Yusri, hanya berwenang terkait pengamanan saja. "Terkait tempat umum seperti Sabuga ITB bisa ditanyakan ke Kesbangpol Kota atau Provinsi Jabar," terang Yusri.
Saat dikonfirmasi Rimanews, Kepala Kesbangpol Jabar, Agus Hanafi belum memberikan jawaban. Panggilan telepon Rimanews tidak dijawab.
sumber
Pendeta sthepen tong berasal dari Gereja Reformed Injili Indonesia sekaigus pendiri GRII

kelalaian administrasi dan izin yang tidak lengkap dari polda tapi sudah menyelenggarakan acara adalah contoh yang kurang baik, saya berharap pihak STEMI bisa taat dengan aturan kedepannya
Kesaksian & Khotbah Ahok di Gereja Reformed Injili Indonesia
"Setelah kami dicek, ada teknis perizinan administrasi yang belum dipenuhi panitia kegiatan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, hari ini.
Ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) Bandung membubarkan kebaktian natal itu, kemarin. Kejadian berawal ketika pukul 13.00 WIB, sekitar 75 orang massa PAS dan DDI Bandung berorasi di depan jalan menuju Sabuga menolak perayaan natal, yang saat itu sedang berlangsung. Namun, orasi tersebut hanya berlangsung sejam, karena panitia berjanji akan membubarkan acara.
Pukul 15.30 WIB acara bubar, namun panitia masih ada di lokasi. Massa dari ormas meminta untuk melihat langsung ke dalam gedung, dan memberikan waktu 30 menit kepada panitia untuk membereskan.
Pukul 17.00 WIB ormas datang lagi, dan perwakilan ormas diminta untuk menjelaskan kepada pendeta Stephen Tong. Tapi, ketika perwakilan ormas menunggu kedatangan Pendeta, dari dalam ruangan terdengar suara nyanyian kebaktian, sehingga perwakulan ormas meminta kegiatan dihentikan.
Pukul 18.30 WIB selesai salat Magrib dilaksanakn pertemuan perwakilan ormas, Kapolrestabes, Dandim, panitia dengan Pendeta. Satu setengah jam kemudian, mereka sepakat dan Pendeta diberi waktu selama 10 menit untuk menjelaskan ke jemaat.
Namun, dalam pelaksanaannya sampai 15 menit karena ditambah doa dan nyanyian, sehingga ormas memaksa acara dihentikan. Akhirnya, polisi mengambil alih situasi dan menghentikan kegiatan.
Yusri menjelaskan, dua ormas itu meminta polisi menghentikan acara karena menurut mereka perayaan natal seharusnya dilakukan di gereja. Lagipula, menurut Ormas itu, acara tersebut tak berizin.
Polisi, kata Yusri, hanya berwenang terkait pengamanan saja. "Terkait tempat umum seperti Sabuga ITB bisa ditanyakan ke Kesbangpol Kota atau Provinsi Jabar," terang Yusri.
Saat dikonfirmasi Rimanews, Kepala Kesbangpol Jabar, Agus Hanafi belum memberikan jawaban. Panggilan telepon Rimanews tidak dijawab.
sumber
Pendeta sthepen tong berasal dari Gereja Reformed Injili Indonesia sekaigus pendiri GRII

kelalaian administrasi dan izin yang tidak lengkap dari polda tapi sudah menyelenggarakan acara adalah contoh yang kurang baik, saya berharap pihak STEMI bisa taat dengan aturan kedepannya
Kesaksian & Khotbah Ahok di Gereja Reformed Injili Indonesia

Diubah oleh Drs.Sumanto.MM 07-12-2016 18:24


tien212700 memberi reputasi
1
13.2K
163


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan