

TS
gatra.com
KPK Periksa Gubernur Jateng Soal e-KTP

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Dia [Ganjar] akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S [Sugiharto]," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (7/12).Selain Ganjar, penyidik KPK juga memanggil Anggota DPR RI Markus Nari dan mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, serta Junaidi selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Sugiharto.Terkait kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut sejumlah pejabat menerima aliran dana korupsi dari proyek pengadaan e-KTP.Adapun nama yang disebut Nazaruddin adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Ketua DPR RI Setya Novanto, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang sebelumnya di Komisi II DPR RI. Namun, nama-nama ini sudah membantah tudingan tersebut.Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 5,9 milyar ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Irman selaku mantan DirjenDukcapil Kemendagri.KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakn wewenang dan menggelembungkan harga (mark up) sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 trilyun.Atas perbuatan itu, KPK menyangka Sugiharto dan Irman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa saksi-saksi. Bahkan, lembaga antirasuah akan mengirimkan penyidiknya ke Singapura untuk memeriksa sejumlah pihak di sana, karena terdapat pejabat perusahaan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) selaku pemenang tender.Pemerintah diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 trilyun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Athaputra.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/232850-kp...eng-soal-e-ktp
---
-

0
790
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan