Quote:
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin membantah bahwa pihaknya membubarkan Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) ibadah jelang hari Natal di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (06/12/2016).
Menurutnya, kedatangannya bersama ratusan massa PAS di Gedung Sabuga karena kebaktian yang dipimpin pendeta Dr.Stephen Tong tersebut telah melanggar aturan, yaitu tidak memiliki izin.
“Ini kan acara keagamaan, kita enggak masalah. Enggak ada pelarangan. Nah untuk melaksanakan Natal sesuai keyakinannya, kita menyarankan kegiatannya dilakukan di tempat semestinya sesuai Undang-undang. Ya acara Natal dilakukan di gereja, bukan di Gedung Sabuga,” ujar Ketua PAS Muhammad Roin di halaman Gedung Sabuga seperti dikutip detik.com Selasa malam.
Menurut Roin, peribadatan umat Kristen sudah diatur di tempat tertentu yaitu gereja. Hal tersebut, sambung dia, sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Pihak PAS mengaku sudah bertemu secara baik-baik dengan panitia penyelenggara. Acara sesi pertama yang berlangsung pukul 13.00 hingga 15.00 WIB untuk anak-anak tetap berjalan normal.
“Tadi acara yang siang sampai sore, kami tidak ganggu,” katanya.
Diketahui, akibat kedatangan ratusan massa PAS yang berorasi di halaman Gedung Sabuga membuat ibadah kebaktian umat Nasrani tersebut akhirnya dihentikan.
http://www.lensaindonesia.com/2016/1...i-bandung.html


