Kaskus

News

eggy.sujanaAvatar border
TS
eggy.sujana
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis: Presiden Bukan Lambang Negara
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis: Presiden Bukan Lambang Negara
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pihak kepolisian telah meng­­gunakan hukum di luar hukum yang ada di Indo­nesia dalam mengusut kasus makar dan penghinaan pada simbol negara.

“Kita harus tanya para penyidik, mereka menggu­nakan hukum dari mana dan hukum apa. Mungkin saja mereka gunakan hukum dari planet lain, karena kalau menggunakan hukum yang ada di Indonesia, maka atu­ran penghinaan terhadap simbol negara maupun ma­kar tidak seperti yang ditu­duh­kan polisi terhadap para aktivisi tersebut,” ujar Mar­ga­rito di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Margarito, da­lam Undang-undang No 24 TAHUN 2009 tentang Ben­dera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebang­saan. Tidak ada satupun pasal, ayat, huruf atau kata yang menyebut presiden sebagai lambang negara. Kalau aparat penegak hu­kum mengatakan bahwa Jo­kowi sebagai presiden ada­lah lambang negara, maka UU dari mana yang mereka gunakan?.

“Yang namanya simbol negara itu yah bendera, bahasa, lembaga negara dan lagu kebangsaan. Lambang negara itu Garuda Pancasila,” jelasnya.

Sementara untuk tudu­han makar, Margarito juga merasa heran dengan alasan maupun logika aparat pene­gak hukum dari kepolisian.

Dimana salahnya, kata Mar­garito orang meminta MPR bersidang untuk kembali merubah UUD 1945 bisa disebut makar.

“Kalau mau tahu yang nama­nya makar itu contohnya apa yang dilakukan terhadap Bung Karno. Beberapa kali orang men­coba membunuh dan mencela­kakannya.

Makar itu menggu­nakan senjata seperti bom Cikini terhadap Bung Karno maupun bom di Jembatan di Bandung ketika Bung Karno lewat. Lah kok orang datang ke DPR, kirim surat ke DPR minta ubah UUD dibi­lang makar,” tegasnya.

Lebih jauh Margarito mene­gaskan bahwa tuduhan makar dan menghina lambang negara hanya­lah bentuk kecintaan Polri yang berlebihan terhadap sosok Jokowi dan melebihi kecintaan mereka pada NKRI maupun pada hukum yang harusnya mereka tegakkan.

“Mereka mencintai Jokowi melebihi cintanya pada NKRI, pada aturan hukum dan pada keadilan. Orang kalau memang cintanya berlebih-lebihan tinda­kannya suka tidak masuk akal.

Atau bisa jadi karena cuaca dingin, polisi ingin mencari suasana lain makanya mereka membuat tuduhan yang bukan-bukan,” tandasnya.

Sementara itu Kapolri Jen­deral Polisi Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/12) menjelaskan, penangkapan sejumlah tokoh atas tudingan makar menjelang aksi damai 2 Desember lalu dilakukan untuk menjaga kesucian Aksi Belas Islam JIlid III atau Aksi 212.

“GNPF (Gerakan Nasional Pembela Fatwa -red) bilang, ‘Pak, tolong jaga agar tidak ada yang ganggu massa aksi 212 ini.

Karena itu penangkapan dilaku­kan sebelum aksi 212 pada Jumat dinihari. Hal itu, agar tidak terjadi informasi yang simpang-siur di media sosial,” tegas Tito.

Menurut Tito, penangkapan juga dalam rangka upaya pene­gakan hukum terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan massa aksi sebagai momen, agar bisa menduduki Gedung DPR.

“Kalau demo-demo biasa di depan DPR silakan. Tapi, kalau memaksa menduduki gedung DPR RI itu inkonstitusional,” ujarnya.

Untuk itu kata Tito, prosedur yang dilakukan oleh Kepolisian sudah melalui sejumlah pertim­bangan, termasuk pertimbangan kesehatan. Karena itu, ada bebe­rapa tersangka yang tidak ditahan.

“Seperti Rachmawati, Beliau tensinya naik. Maka Yusril Ihza Mahendra memohon pemerik­saan ditunda, dan akhirnya kita persilakan dibawa ke rumah sakit, minta ditunda,” tambah Tito.

Seperti diketahui, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Sedang­kan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Hu­zein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani. (h/sam)

sumber : http://harianhaluan.com/mobile/detailberita/62605/pakar-hukum-tata-negara-margarito-kamis-presiden-bukan-lambang-negara

saya setuju sama pak kamis, presiden itu manusia biasa, sama kaya rakyat. aneh juga kalo dibilang lambang negara
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis: Presiden Bukan Lambang Negara
0
3.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan