sumber
Quote:
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyesalkan kasus dugaan suap yang menyeret pasangan suami istri Itoc Tochija sebagai mantan Wali Kota Cimahi dan Atty Suharti Tochija sebagai Wal Kota Cimahi nonaktif. Pasutri itu ditangkap penyidik KPK pada pada Kamis (1/12) malam.
Atty dan Itoc ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
"Ya pasti lah (menyayangkan), masa harus dinyatakan terus menerus," ujar Aher di Hotel Horison, Kota Bandung, Selasa (6/12/2016).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Jumat (1/12) kemarin. Pasangan pasutri yang menduduki kursi orang nomor satu di Kota Cimahi ini disangka menerima suap Rp 500 juta, berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Aher mengingatkan agar seluruh lapisan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara jujur. "Jangan korupsi karena Allah maha melihat dan mendengar. Tidak boleh mengonsumsi hak orang lain," kata dia.
Sementara itu ditanya soal pendapatnya tentang politik dinasti di Kota Cimahi, Aher tak ingin berkomentar lebih jauh. "Kalau itu (Politik Dinasti) tanya pakar saja lah saya nanti berkomentar salah nanti," ucapnya.
Aher menambahkan ditangkapnya Atty dan Itoc tidak akan berpengaruh terhadap jalannya proses pemilihan kepala daerah Kota Cimahi periode 2017 - 2022.
"Sementara yang saya tahu pilkada bisa jalan terus, untuk lebih detailnya lebih baik tanya KPU Cimahi," tandasnya.
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah tiga lokasi, yakni rumah milik Atty dan rumah serta kantor milik Hendriza Soleh Gunadi, penyuap Atty. Lokasi penggeledahan itu berada di Jalan Sari Asih, Sukasari Bandung, Jalan Nusasari Cimahi, dan Jalan Pojok Utara Cimahi Tengah.
mantap seorang gub itu harus gini
sekalian manggul beras
