Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
PBNU Nilai Salat Jumat di Jalan tidak Sah
PBNU Nilai Salat Jumat di Jalan tidak Sah

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai salat Jumat di jalan tidak sah. Pernyataan itu dikeluarkan merespons rencana pedemo yang ingin menggelar salat Jumat di kasawan Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.


"Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau salat Jumat di jalan, salatnya enggak sah," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di sela Kongres XVII Muslimat NU, Asrama Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).


Menurut dia, fatwa ini dikeluarkan setelah kiai mendiskusikan masalah ini beberapa hari terakhir. Mereka bersandar pada mazhab Maliki dan Safi'i.


"Salat Jumat harus dalam bangunan, yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah desa atau kota," papar dia.


Baca: Ketua MPR Imbau Pedemo Salat Jumat di Masjid


Dia mengimbau keluarga NU tak ikut berdemo baik pada 25 November maupun 2 Desember. Publik diminta bersabar menunggu proses hukum terhadap tersangka dugaan penistaan agama yang menimpa calon gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tajahaja Purnama.


"Proses hukum itu kan enggak harus langsung ditahan. Kalau dicurigai melarikan diri atau menghilangkan barang bukti baru ditahan. Ini hukum. Konsekuensi negara hukum. Bukan negara otoriter, terserah raja, bukan," tegas dia.


Baca: Pedemo Diminta tak Salat Jumat di Jalan Sudirman-Thamrin


Rencana salat Jumat di dua jalan protokol itu sebenarnya sudah direspons aparat keamanan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, menggelar salat di urat nadi Ibu Kota dipastikan mengganggu ketertiban umum. Aktivitas masyarakat yang tak ikut berdemo akan terganggu bahkan terhenti.


Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengeluarkan maklumat terkait demo 25 Desember dan 2 November. Isinya tak jauh berbeda: melarang penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang mengganggu fasilitas umum. Hal ini terdapat pada maklumat Kapolda Metro Jaya huruf C.


Berikut maklumat Kapolda Metro Jaya terkait unjuk rasa lanjutan:


Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:


A. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku;


B. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam. Senjata pemukul atau benda benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.


C. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB.


D. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Rl, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-undang tertentu yang berlaku.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...alan-tidak-sah

---

Kumpulan Berita Terkait UNJUK RASA :

- PBNU Nilai Salat Jumat di Jalan tidak Sah Sweeping Kawasan Industri, Pengusaha Ancam Laporkan Buruh ke Polisi

- PBNU Nilai Salat Jumat di Jalan tidak Sah Tersisa 86 Warga Ciamis yang Berjalan Kaki ke Jakarta

- PBNU Nilai Salat Jumat di Jalan tidak Sah Kapolda Kepri Dapat Laporan Buruh Berunjuk Rasa pada 2 Desember

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
998
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan