

TS
metrotvnews.com
Komitmen Berantas Korupsi Dipertanyakan

Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Legislasi DPR menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Poin-poin yang dinilai akan melemahkan KPK tetap mengemuka.
Akan tetapi, pemerintah belum tegas bersikap. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun dipertanyakan.
Revisi UU KPK itu disetujui sembilan fraksi di DPR untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini dan selanjutnya dibahas bersama pemerintah. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak.
Ada empat poin penting dalam revisi itu, yakni soal surat penghentian penyidikan perkara, penyidik KPK, penyadapan, dan dewan pengawas.
Untuk dewan pengawas, Pasal 37d ayat (1) mengatur bahwa mereka dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.
Calon-calon itu sebelumnya disaring oleh panitia seleksi yang dibentuk pemerintah.
Kewenangan dewan pengawas sangat besar. Pada Pasal 37b disebutkan mereka bertugas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
Artinya, KPK tidak akan lagi leluasa menyadap. Padahal, lewat penyadap-an itulah mereka kerap melakukan operasi tangkap tangan.
Salah satunya ialah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang sudah divonis.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyebut dewan pengawas akan kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi.
Lembaga nonstruktural itu potensial menjadi perpanjangan agenda politik parpol di DPR dan bisa memicu rivalitas dengan komisioner KPK.
"Ini akan membuat matahari kembar di KPK. Tumpang-tindih. Lembaga nonstruktural kok bisa beri izin penyadapan. Jadi memang ini kacau-balau," ujar Donal, kemarin.
Mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan revisi UU KPK mereduksi kewenangan KPK. "Empat poin itu tendensinya justru bisa mengubah basis-basis penguatan KPK, sifatnya reduksi kewenangan KPK."
Menurutnya, jika konsisten pada pemberantasan korupsi, pemerintah harus menarik diri dari proses revisi UU KPK.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menandaskan pula, revisi UU KPK harus diniatkan untuk perbaikan pemberantasan korupsi dan KPK.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menepis anggapan revisi UU KPK dimaksudkan untuk melemahkan KPK.
Di sisi lain, Menko Polhukam Luhut Binsar Padjaitan menyatakan pemerintah masih menunggu draf resmi dan final dari DPR mengenai revisi UU KPK.
Soal dewan pengawas, ia setuju karena lembaga itu bukan bertujuan mengontrol, melainkan seperti komite pengawasan.
Perihal penyadapan KPK harus seizin dewan pengawas, Luhut menolak.
"Kalau mau menyadap, ya nyadap aja."
Sebaliknya, Menkum dan HAM Yassona Laoly menyatakan penyadapan oleh KPK memang harus diawasi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-dipertanyakan
---
Kumpulan Berita Terkait REVISI UU KPK :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
671
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan