

TS
metrotvnews.com
Novel: Saya Tetap di KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menegaskan masih bertugas di lembaga anntikorupsi itu. Hal ini, kata dia, merupakan keputusan dari pimpinan KPK.
"Pandangan pimpinan sudah jelas, bahwa saya tetap di KPK," kata Novel kepada Metrotvnews.com, Kamis (11/2/2016).
Novel tak terpengaruh dengan isu yang berkembang di luar. Pasalnya, dia sempat disebut-sebut akan dipindahkan dari KPK.
Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu merasa selama ini bekerja maksimal di KPK. Terlebih, dia juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
"Saya tetap semangat dan baik-baik saja. Pimpinan dan pegawai selalu mendukung saya," papar dia.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu perpindahan dari KPK. Kendati, pimpinan KPK sempat mengamini perpindahan itu.
"Saya enggak ingin berpolemik mengenai hal ini," ucap dia.
Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di Lembaga Antikorupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik kabar tersebut. Namun dia menyatakan anak buahnya itu masih tetap 'berperang' melawan korupsi.
"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus, Kamis 4 Februari 2016.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.
"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut.
Menurut dia, perpindahan memang diperlukan Novel guna pengembangan personalnya. Namun, Saut belum bisa memastikan ke mana Novel akan ditempatkan.
"Tergantung NB (Novel Baswedan) di mana locus-nya," papar mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara ini.
Namun, Rabu 10 Februari kemarin, sikap pimpinan KPK berubah. Agus Rahardjo memastikan Novel tetap di KPK.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah menerangkan, hal ini sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo. KPK, kata dia, akan menjalankan perintah ini.
"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus.
Diketahui, Novel tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat sebagai kasat reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.
Berkas perkara kasus Novel telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya Kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.
Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Menarik surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau menghentikan kasus.
Mengenai perkembangan kasus ini, Agus Rahardjo belum bisa berbicara banyak. Pasalnya, kata dia, kasus itu di luar kewenangan KPK.
"Kan bukan di kami, ya yang terlibat lah, di Pengadilan dan Kejaksaan Agung," jelas dia.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...a-tetap-di-kpk
---
Kumpulan Berita Terkait NOVEL BASWEDAN :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
886
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan