

TS
metrotvnews.com
Ada Indikasi Begeng Rencanakan Bunuh Bocah SD

Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi mengancam menjerat Juniar Arifin alias Begeng dengan pasal berlapis termasuk tentang pembunuhan berencana. Kuasa hukum Begeng keberatan dengan tuduhan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Begeng bisa dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 330 tentang Penculikan, dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Indikasi pembunuhan berencana itu ada dari SMS pelaku yang berisi ancaman jika tak segera memberikan uang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Kompol, Teguh Nugroho, di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2/2016).
Kuasa hukum Begeng, Herman Dionne mengatakan, indikasi Begeng merencanakan pembunuhan terhadap J, siswa SD warga Beji, Depok, masih harus dipelajari. Menurut dia, niat awal Begeng hanya menculik anak tujuh tahun itu.
"Saya pikir dia hanya terjerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun, tapi kami serahkan semuanya ke penyidik," kata Herman Dionne kepada Metrotvnews.com.
Rencananya siang ini, penyidik Polres Depok merilis hasil autopsi korban dan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku Begeng. Sebab, muncul dugaan Begeng sempat melecehkan J.
Begeng menculik J pada Sabtu siang 6 Februari di Beji, Depok. Begeng membawa J ke rumahnya di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Minggu 7 Februari, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan Polsek Beji, menggerebek rumah Begeng.
Awalnya Begeng membantah menyembunyikan J. Namun setelah digeledah, ternyata J disekap di dalam kamar mandi dengan kondisi meninggal.
Ralat: Metrotvnews.com sempat menulis Januar, namun polisi menyebut namanya Juniar
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...bunuh-bocah-sd
---
Kumpulan Berita Terkait PENCULIKAN :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
636
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan