

TS
metrotvnews.com
Korupsi Kondensat, Bareskrim Periksa eks Kepala BP Migas Raden Priyono

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terus dilakukan Bareskrim Polri. Hari ini penyidik bakal memeriksa eks Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono.
"Hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono terkait kasus penjualan kondensat," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya pada wartawan, Kamis (11/2/2016).
Agung mengatakan, selain Raden, penyidik juga bakal memeriksa mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka.
Sementara itu, Agung mengatakan pemanggilan pada mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka masih akan diupayakan. Honggo kini berada di luar negeri.
"Tetap akan dipanggil juga, kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya," pungkas Agung.
Pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina tapi ke pihak lain.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun.
"Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun," kata Kepala Subdirektorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso saat dihubungi, Senin (25/1/2016).
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-raden-priyono
---
Kumpulan Berita Terkait KORUPSI MIGAS :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
730
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan