

TS
metrotvnews.com
Penarikan Kasus Novel, Jaksa Agung Benarkan Lobi KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan adanya komunikasi dengan pimpinan KPK dalam penarikan kasus yang menjerat penyidiknya, Novel Baswedan. Jaksa Agung bertemu dengan pimpinan KPK, pada Senin 1 Februari 2016.
"Ya jangan sebut lobi lah tapi koordinasi. Sesama penegak hukum melakukan koordinasi kan biasa, banyak hal yang dibahas. Antara lain yang itu," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dia tak membantah bila keesokan harinya, Selasa 2 Februari 2016, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti langsung menghubungi pihak kejaksaan. Lalu kemudian Prasetyo memutuskan untuk menghentikan kasus Novel.
"Kita selalu komunikasi gimanapun ketiga unsur penegak hukum harus bersinergi dan harus ada komunikasi begitu," kilahnya.
Berbicara terpisah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan hal tersebut. dia mengakui ada pertemuan dengan pimpinan KPK dan PPATK saat rapat pimpinan TNI-Polri.
"Kan ada rapim TNI-Polri, kemudian presiden datang kemudian pimpinan KPK juga datang," tutur dia.
Namun demikian, Badrodin enggan mengakui desakan yang diterimanya untuk membebaskan Novel dari kasus tersebut.
"Itu tanggung jawab kejaksaan. Nanya saya, orang saya sudah serahkan semua," tutupnya.
Kejaksaan Agung menarik berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan atas nama terdakwa penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu 3 Februari.
Pagi hari sebelumnya, Presiden memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk meminta penjelasan kasus Novel secara utuh. Namun, Prasetyo dan Badrodin baru bisa menghadap Jokwoi, Kamis 4 Februari.
Dalam pertemuan itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, penuntasan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel Baswedan membutuhkan restu dari pihak lain. Informasi tersebut diperoleh Johan dari Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Seperti yang diinformasikan kepada saya, membutuhkan koordinasi dengan pihak lain," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Februari.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir Yogi Haryanto.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini mencuat kembali ketika Novel selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkap Novel pada 2012 saat berada di gedung KPK. Namun, upaya penangkapan itu batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali berembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah.
Kasus Novel Baswedan menyita perhatian khalayak. Permintaan penghentian kasus ini meluas. Salah satunya datang dari KPK.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...arkan-lobi-kpk
---
Kumpulan Berita Terkait NOVEL BASWEDAN :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
702
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan