

TS
metrotvnews.com
Pendapatan Rp150 Juta, Gatot Rogoh Miliaran untuk Hadapi Hukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Gatot Pujo Nugroho menyewa jasa Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacara untuk menghadapi masalah sejak ia menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara. Penunjukan Kaligis atas saran Evy Susanti, istri muda Gatot.
Saat menjabat Plt Gubernur, Gatot mendapat tekanan dari organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat. Nyaris setiap hari Gatot didemo karena diduga korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, penahanan pencairan dana bagi hasil, dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
Kaligis dibayar Rp3 miliar untuk durasi kontrak selama lima tahun terhitung September 2013. Berkat kedekatan Evy dengan si pengacara, Gatot jadi bisa membayar dengan mencicil Rp600 juta per tahun.
Gatot dan Evy menyadari biaya yang dikeluarkan untuk Kaligis jadi beban. "Pada 2013 bayar Rp 600 juta untuk perkara dana operasional sekolah dan lain-lain. Saya tidak bayar sama sekali sampai perkara SP3 (dihentikan)," kata Evy saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Pengeluaran semakin membengkak ketika staf Gatot, Fuad Lubis dan Sabrina mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung. "Justru banyak pengeluaran sejak 2015, ada panggilan dari Kejaksaan Agung kami bayar dua kali Rp1,2 miliar. Kemudian terkait gugatan ke PTUN," ujar Evy.
Kaligis mengajukan gugatan permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi dana bansos ke PTUN Medan pada 5 Mei 2015. Kaligis meminta USD30 ribu ke Gatot pada akhir Juni 2015 untuk menyuap tiga hakim PTUN Medan.
"Pak O.C. tidak sekali minta uang. Waktu itu minta USD30 ribu dengan panggil saya dulu ke kantor, 'Evy saya butuh uang USD30 ribu', saya tanya buat apa, katanya untuk gugatan ke PTUN," ujar Evy.
Untuk gugatan ke PTUN saja, Evy mengungkapkan, ia dan Gatot merogoh Rp4 miliar. Ternyata, setelah itu Kaligis meminta USD2.500 untuk menyuap Hakim Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. "USD2.500 itu setelah 5 Juli 2015," imbuh Evy.
Kaligis juga pernah meminta Rp50 juta untuk biaya perjalanannya. Fransisca Insani Rahesti, staf Kaligis juga meminta Rp200 untuk memfasilitasi pertemuan dengan Rio Capella, yang saat itu menjadi anggota Komisi III DPR.
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan total pendapatan resmi Gatot sebagai kepala daerah. Gatot mengaku menerima Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan dari gaji dan tunjangan.
Gatot mengaku tak memiliki usaha apapun untuk menambah pemasukan. "Itu dari dana pribadi. Selama saya menafkahi istri saya, sebagian dia tabung. Jadi itu tabungan kami," ujar Gatot pada kesempatan yang sama.
Gatot dan Evy didakwa menyuap Patrice Rio Capella dan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...k-hadapi-hukum
---
Kumpulan Berita Terkait GRATIFIKASI BANSOS SUMUT :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
870
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan