

TS
metrotvnews.com
KPK segera Gelar Perkara Kasus Damayanti

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menjalankan gelar perkara kasus anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Hal ini guna melucuti kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjeratnya.
"Dalam waktu dekat pasti akan digelar perkara dalam kasus ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Gelar perkara biasa dilakukan penyidik sebelum melimpahkan kasus ke penuntut umum. Tujuannya, untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, sarana komunikasi antara penegak hukum, serta untuk efisiensi penanganan perkara.
Yuyuk belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan. Pasalnya, penyidik masih terus menggali keterangan. "Masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Yuyuk.
KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Salah satunya, anggota Komisi V asal Partai Hanura Fauzih H. Amro yang diperiksa pada Selasa 9 Februari kemarin.
Fauzih mengaku ditanya soal kunjungan Komisi V sekitar Agustus 2015 ke Ambon, Maluku. Pasalnya, dia ikut dalam kunjungan itu.
"Saya menjelaskan kunjungan-kunjungan ke Ambon kemana saja," ungkap Fauzih usai menjalani pemeriksaan.
Fauzih mengatakan, ada sejumlah nama yang turut ikut dalam kunjungan tersebut. Mereka di antaranya Ketua Komisi V Fary Djemy Francis serta salah satu Wakil Ketua Komisi V, Michael Wattimena.
Menurut dia, rombongan Komisi V yang ikut ke Ambon nantinya akan diperiksa KPK. "Itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang, dan empat orang dari kesekretariatan," kata dia.
Pada kunjungan itu, lanjut Fauzih, rombongan turut didampingi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Amran HI Mustari. Amran sempat mempresentasikan mengenai pembangunan jalan dan jembatan di sana.
"Presentasi apa yang harus dibantu, apa yang harus dia perjuangangkan. Kan minta tolong ke kita," ungkap dia.
Fauzih menegaskan tidak pernah turut menerima uang seperti yang disangkakan kepada Damayanti. Dia juga mengaku tidak mengenal sosok Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang diduga menyuap Damayanti.
Diketahui, Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404.000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...asus-damayanti
---
Kumpulan Berita Terkait SUAP PROYEK DI KEMENPU-PERA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
693
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan